Baca Juga
Buruh
merupakan pekerjaan yang sudah tidak asing bagi setiap individu. Kata buruh
sangat erat kaitanya dengan kegiatan sosial ekonomi dalam ranah publik. Buruh merupakan
individu yang bekerja di lingkungan perusahaan swasta maupun negeri yang
memiliki perjanjian atau keterikatan antara majikan dengan klien. Sehingga
dapat ditemukan pada beberapa tempat atau perusahaan yang menyalahgunakan
hak-hak anggota buruh pada tempat kerja.
Selain
itu, perlu diketahui fakta dilapangan jika hari buruh merupakan hari perjuangan
untuk para pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak yang adil dan layak di tempat
kerja. Sehingga tidak heran jika beberapa anggota buruh seringkali melakukan
aksi atau demonstrasi untuk mendapatkan hak-haknya secara layak di ranah
publik.
Aksi
yang di lakukan anggota buruh untuk mendapatkan hak-haknya secara adil tersebut
mendapatkan perhatian khusus dari ranah internasional maupun nasional. Setiap tanggal 1 Mei akan
diperingati sebagai hari buruh Internasional. Hari tersebut diperingati untuk
menghormati perjuangan pekerja atau seorang uruh untuk mendapatkan hak-hak
pekerja yang layak.
Kondisi
tersebut dialami oleh beberapa seperti Amerika Serikat, Belanda, Paris dan
berbagai Negara lainya. hal tersebut dapat dianalisis bahwasanya dinamika
permasalahan buruh dapat terjadi oleh setiap negara terutama Indonesia. Kondisi
buruh pada zaman penjajahan yang dialami oleh Indonesia sangatlah
memprihatinkan. Berbagai tindakan atau ancaman yang tidak manusiawi, upaah
rendah, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, jam kerja melebihi
rata-rata dan sebagainya.
Akibat
yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut mengakibatkan banyak anggota buruh
yang menolak dan merasa tertekan dengan pekerjaanya. Sehingga, mereka berlomba –
lomba untuk memperjuangakn hak-haknya sebagai seorang buruh. Sehingga sampai
saat ini pada tanggal 1 Mei akan diperingati sebagai hari buruh internasional
dan ditetapkaan sebagai hri libur nasional. Kegiatan tersebut untuk menghormati
anggota buruh menuntut kesejahteraan dan pemenuhan hak-haknya. Tujuanya untuk
mengembalikan keberfungsian sosial ekonomi baik dari anggota buru ataupun dari
pihak perusahaan.
comment 0 comments
more_vert