MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

PERAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DALAM MENANGANI ANAK JALANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA YOGYAKARTA

PERAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DALAM MENANGANI ANAK JALANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA YOGYAKARTA
Add Comments
Jumat, 01 Desember 2023

Baca Juga

 



Indonesia merupakan Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang padat sehingga memiliki variasi masalah sosial yang beragam. Permasalahan sosial datang sebagai salah satu dampak perkembangan pembangunan yang ada di setiap daerah dan kota – kota yang ada di Indonesia. Permasalahan sosial tersebut yaitu seperti: kemiskinan,ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, kerawanan sosial ekonomi, penyimpangan perilaku, keterpencilan, eksploitasi, diskriminasi, kerentanan sosial masyarakat.

Beberapa contoh permasalahan tersebut menjadi sebuah isu sosial yang mengakibatkan kesejahteraan sosial masyarakat menurun. Akibat penurunan kualitas kesejahteraan sosial maka, pemerintah memiliki sebuah tugas besar untuk mengembalikan keberfungsian sosial masyarakat. Dalam mengembalikan keberfungsian sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial, pemerintah tidak dapat mengembalikannya sendiri. Kesejahteraan sosial merupakan sebuah institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan beberapa aktivitas sosial yang terorganisir.

Kegiatan yang dilaksanakan secara terorganisir akan dilaksanakan oleh lembaga – lembaga pemerintah maupun swasta yang berfokus terhadap penyelesaian permasalahan sosial guna untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Lembaga pemerintah yang menangani permasalahan tersebut yaitu Kementrian Sosial yang memiliki naungan lembaga disetiap kota seperti: Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Beberapa lembaga tersebut dibentuk memiliki tujuan utama yaitu untuk mencegah, mengatasi dan memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Permasalahan sosial yang datang sebagai salah satu dampak perkembangan pembangunan yang berada di kota-kota besar. Hadirnya kelompok masyarakat yang mengalami permasalahan sosial merupakan korban pembangunan yang tersingkir karena adanya konsekuensi modernisasi kota metropolitan ini sendiri. Salah satu kota yang memiliki permasalahan tersebut adalah kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar, kota budaya bahkan kota perjuangan. Maka, permasalahan sosial di Yogyakarta apabila tidak segera di atasi akan menjadi bencana kehidupan seperti menurunnya kualitas ikon di kota Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota budaya dan kota istimewa.

Maka peran pemerintah dalam mengentaskan permasalahan sosial yang ada di Kota Yogyakarta tentunya pemerintah kota tidak bekerja sendiri, namun dalam penanganannya pemerintah melakukan kerjasama yakni dengan memberdayakan masyarakat yang berkerjasama dengan salah satunya yaitu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dinas Sosial, Sakti Pekerja Sosial dan Lembaga mitra yang bekerjasana dengan pemerintah kota dalam menangani masalah sosial yang ada di Kota Yogyakarta.

Dalam hal ini, PSM merupakan seorang pelaku pekerja atau penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bekerja dalam masyarakat di wilayah tertentu dengan memiliki rasa kepedulian, wawasan dan komitmen pengabdian dalam bidang sosial kemanusiaan. PSM tergabung dalam Ikatan Pekerja sosial Masyarakat (IPSM) yang merupakan wadah berhimpunnya pekerja sosial bermasyarakat sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.

IPSM terbentuk pada tahun 1980 yang mana PSM berdiri karena relawan-relawan sosial yang memiliki kepedulian terhadap masalah sosial secara bersama-sama membentuk PSM yang berkembang sampai sekarang. Dalam hal tersebut, PSM juga menjadi satu kesatuan yang tergabung dengan Ikatan Kesatuan yang disebut Ikatan Kelompok Pekerja Sosial Masyarakat (IKPSM) pada tingkat kelurahan, sedangkan pada tingkat kecamatan hingga nasional disebut dengan Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM). Penetapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2012. Sekarang secara struktural sampai dikelurahan terdapat 1940 anggota PSM sekota Yogyakarta. Terdiri dari 45 kelurahan dari 14 kecamatan. Di Kota Yogyakarta terdapat relawan-relawan sosial yang telah disahkan dalam permensos No.10 Tahun 2019 sebagai dasar hukumnya, sebagai kekuatan hukumnya diterbitkan permensos No. 10 tahun 2019. Dalam hal ini, Perlunya pendampingan masyarakat yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan penanganan masalah sosial yang ada di lingkungan wilayah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, Pasal 6, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjalankan tugas dan peran sebagai Inisiator, Motivator, Dinamisator dan Administrator.

PSM memiliki hubungan kerja dengan Tim motivator dan dinamisator PSM baik di kelurahan, atau hubungan kerja antar Ikatan IPSM kelurahan, kecamatan, bahkan nasional. Tim keanggotaan tim motivator dan dinamisator yakni dari unsur instasi sosial, Ikatan PSM, dunia usaha, tokoh masyarakat, para professional dan Instasi terkait. Dalam menangani permasalahan masalah sosial yang ada, permasalahan penanganan maupun pendataan mengenai masalah sosial PSM atau pun Tim dinamisator  sangat terbantu dengan hadirnya bantuan dari masyarakat, baik berupa pelaporan, aduan, temuan dan penjangkauan. Adanya organisasi kerelawanan dalam masyarakat ini dapat menjadi salah satu cara dalam membantu pemerintah Kota Yogyakarta dalam menangani masalah sosial. Pemerintah Kota Yogyakarta samapai saat ini belumm menemukan cara yang tepat dan cepat dalam menangani masalah-masalah sosial yang ada terkhusus dalam penanganan anak jalanan.

Tumbuhnya PSM merupakan salah satu hasil upaya memupuk dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial yang sangat diperlukan dalam usaha kesejahteraan sosial. Selama menjalankan tugasnya PSM menemukan faktor – faktor yang mempengaruhi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus permasalahan sosial di Yogyakarta yang mengakibatkan PSM memiliki faktor pendukung dan faktor penghambat dalam menjalankan tugasnya untuk menjadi relawan sosial. Beberapa faktor pendukung PSM dalam menjalankan tugasnya yaitu: PSM memiliki wadah yang menaungi untuk menyelesaikan permasalahan sosial, Lembaga Kolaborator PSM kota Yogyakarta sangat peduli dengan permaslahan sosial yang terjadi dll. Sedangkan faktor penghambat PSM dalam menjalankan tugasnya yaitu: PSM kurang memahamai akan kode etik PSM, latihan yang diberikan oleh lembaga sosial kepada calon PSM masih kurang diberikan.  Maka, dari beberapa faktor tersebut kinerja PSM memiliki pasca naik turun, akan tetapi, anggota PSM tetap berkontribusi baik untuk membawa nama baik PSM untuk menjalankan tugasnya sebagai relawan sosial dalam pemenuhan masalah kesejahteraan sosial.

Selama menjalankan tugasnya menjadi relawan sosial PSM sangat dikenal baik oleh masyarakat setempat. Karena hal ini terlihat dari kinerja PSM selama di masyarakat selalu menempatkan posisinya serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Selain itu kontribusi PSM juga memiliki tugas untuk membantu penyelenggaraan program pemerintah dalam pelayanan masalah sosial di setiap wilayah kota. Sehingga PSM adalah bagian dari potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang mempunyai tugas untuk membantu penanganan masalah sosial, walaupun PSM hanya relawan masyarakat.

Peran PSM dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Yogyakarta tidak muncul begitu saja, melainkan menggunakan tehnik yang beraneka ragam. Maka, peran PSM dalam menyelesaikan permasalahan sosial yaitu menggunakan teori fungsionalisme Struktural. Menurut parson fungsionalisme struktural yaitu “Masyarakat harus dilihat sebagai suatu sistem dari bagian – bagian yang saling berhubungan satu sama lain”.

Maka, dalam menjalankaan perannya dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial dikota Yogyakarta PSM selalu bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk menjalankan peranya masing – masing dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satu peran PSM yaitu sebagai broker antara masyarakat dengan pemerintah. selain itu beberapa peran yang seringkali PSM terapkan saat menangani permasalahan sosial yaitu dengan menerapkan etika pekerja sosial masyarakat (1) Penerimaan, (2) individualisasi, (3) Pengungkapan, (4) Sikap tidak menghakimi dan (5) obyektivitas (6) self determination, (7) kerahasiaan, (8) akuntabilitas.


ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat