Baca Juga
Fenomena anak terlantar
merupakan bagian dari permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Akibat
permasalahan tersebut pemerintah melakukan pengentasan dengan membangun lembaga
sosial yang menangani kasus permasalahan anak terlantar. Menyikapi kasus
tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga seperti United States
Department Of Justice – International Criminal Investigative sebagai
pelopor untuk mengadakan kegiatan penyadaran kepada masyarakat tentang
komunitas sosial anak terlantar. Tujuan dari lembaga sosial anak tersebut untuk
mengembalikan keberfungsian sosial anak berupa hak – hak yang dimiliki sebagai
warga Negara.
Beberapa hak anak yang harus dipenuhi yaitu berupa hak pendidikan, kesehatan, mendapatkan pengasuhan yang baik agar terlindungi dari segala macam kekerasan. Beberapa hak tersebut perlu diberikan kepada anak untuk menghindari beberapa kasus permasalahan sosial yang akan terjadi di lingkungan sekitar. Salah satu permasalahan sosial yang akan terjadi jika pemenuhan hak tersebut tidak diberikan dengan baik memicu permasalahan anak terlantar semakin meningkat. Maka, upaya pemerintah untuk melakukan pengentasan permasalahan tersebut dengan memberikan dukungan berupa sumber daya untuk memfasilitasi segala bentuk kebutuhan anak. Melalui pemenuhan hak – hak anak tidak luput dari peran beberapa pihak seperti orang tua, pemerintah ataupun masyarakat untuk membantu tumbuh kembang anak dengan baik.
Maka, partisipasi
masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperan aktif dalam menanggulangi
permasalahan sosial anak terlantar. Kegiatan tersebut sudah tercantum dengan
jelas dalam UUD 1945 No. 35 Tahun 2014 Pasal 20 bahwasanya “Negara, pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, orang tua wali berkewajiban
untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan terhadap perlindungan anak”. Undang – undang tersebut sudah mengatur segala kebijakan dan pemenuhan hak
kepada anak terlantar. Namun, sampai saat ini permasalahan anak terlantar
menjadi salah satu bentuk permasalahan sosial yang belum tertangani dengan
baik. Keberadaan anak terlantar telah menyebar ke seluruh provinsi di
Indonesia, salah satunya yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keberadaan anak
terlantar di Kota Yogyakarta sendiri, telah mengalami penurunan. Hal
tersebut, dapat dilihat berdasarkan data dari Dataku Bappeda Yogyakarta yang
berlangsung pada tahun 2019 sampai 2022 jumlah anak terlantar cenderung
berkurang. Pada tahun 2019 terdapat 9.607 anak terlantar sedangkan pada tahun
2022 telah menjadi 5.200 anak terlantar yang telah terupdate per 9 Januari
2023. Angka yang telah tertera, bisa jadi lebih tinggi karena tidak semua anak
terlantar masuk datanya atau terekam dengan baik. Beberapa data di atas menjadi
tugas seluruh elemen pemerintah untuk mengurangi kasus anak terlantar. serta
menjadi bahan evaluasi untuk program yang bisa dijalankan untuk selanjutnya
dalam proses pengentasan permasalahan anak terlantar tersebut.
Permasalahan penanganan
maupun pendataan anak terlantar sangat terbantu dengan hadirnya bantuan dari
masyarakat, baik berupa pelaporan, aduan, temuan atau yang lain sebagainya.
Adanya organisasi kerelawanan dalam masyarakat ini dapat menjadi salah satu cara
dalam membantu pemerintah kota yogyakarta dalam menangani masalah anak
terlantar. Pemerintah sampai saat ini belum menemukan cara yang tepat dan cepat
dalam penanganan anak terlantar. Penanganan anak terlantar dilaksanakan oleh
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang memiliki tugas
pokok dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan di bidang kesejahteraan sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Pemerintah melaksanakan pengentasan permasalahan sosial terkhusus
dalam menanggulangi kasus anak terlantar tidak bekerja sendiri, namun
dalam penanganannya pemerintah memberdayakan masyarakat dengan bekerja sama
antara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM) (selanjutnya di baca PSM).
Pekerja Sosial Masyarakat merupakan seorang pelaku pekerja atau penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bekerja dalam masyarakat di wilayah tertentu dengan memiliki rasa kepedulian, wawasan dan komitmen pengabdian dalam bidang sosial kemanusiaan. Perlunya pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan penanganan masalah sosial yang ada di lingkungan wilayah sekitar yakni seperti permasalahan kemiskinan, keterlantaran, eksploitasi, diskriminasi dan permasalahan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, Pasal 6, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjalankan tugas dan peran sebagai Inisiator, Motivator, Dinamisator dan Administrator.
Beberapa Pemberdayaan masyarakat yang biasa dilakukan oleh PSM diatas dapat disimpulkan bahwasanya pemberdayaan PSM di masyarakat yaitu sebagai broker (penghubung) antara masyarakat, pemerintah dan juga lembaga instansi sosial. maka, dalam proses penanggulangan anak terlantar PSM menjadi pendamping dan berperan aktif dalam memberikan pemenuhan hak bagi mereka. Indonesia memiliki ribuan PSM yang tersebar di berbagai wilayah serta kelurahan di seluruh provinsi. Kota Yogyakarta memiliki 14 kecamatan yang telah terbentuk ikatan PSM yang berada di setiap kecamatan.
anak terlantar tidak akan muncul begitu saja, melainkan menggunakan Teori Actors atau teori pemberdayaan masyarakat oleh Sarah Cook dan Steve Macaulay (1997). Teori pemberdayaan masyarakat memandang masyarakat sebagai subyek yang dapat melakukan perubahan dengan cara membebaskan seseorang dari kali yang kaku dan memberi orang tersebut ke arah perubahan. Pemberdayaan masyarakat menggunakan kerangka kerja “ACTORS” yaitu, Pertama Authority, kelompok atau masyarakat yang diberikan wewenang untuk merubah sesuatu yang lebih baik. Kedua Confidence and Competence menumbuhkan rasa percaya diri dan melihat kemampuan untuk merubah suatu keadaan. Ketiga, Trust yakin bahwa setiap orang memiliki potensi untuk merubah permasalahan sosial yang ada di masyarakat jika tidak sesuai. Keempat, Oportunities memeberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih dan mengemabngkan segala potensi yang ada. kelima, Responsibilities yaitu melakukan perubahan melalui pengelolaan dengan rasa tanggung jawab dalam proses perubahan menjadi lebih baik.
comment 0 comments
more_vert