MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesejahteraan Perempuan Pada Perkembangan Psiko Sosial

Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesejahteraan Perempuan Pada Perkembangan Psiko Sosial
Add Comments
Jumat, 24 November 2023

Baca Juga

 


Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak akan lepas untuk terus bersosialisasi dengan orang lain untuk melanjutkan kehidupanya. Sebagai bentuk untuk memenuhi keberlanjutan hidup. Maka, manusia perlu memelihara generasi yang baik. Pemeliharaan generasi tidak akan terlahir dengan sendirinya tanpa adanya suatu perkawinan. Perkawinan merupakan cara yang boleh di lakukan oleh seseorang baik laki – laki maupun perempuan untuk membangun bahtera rumah tangga.

Selain itu, perkawinan merupakan ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.  Berbagai macam pengertian perkawinan yang dapat di pahami menjadikan perkawinan isu terbaru yang perlu kita gali secara mendalam mengenai kasus – kasus yang sering kita dengar. Salah satu kasus tersebut yaitu adanya pernikahan dini. Untuk menghindari akan terjadinya pernikahan dini tersebut, maka pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan.

Kebijakan Pernikahan telah diatur oleh pemerintah dalam UU. No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwasanya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan menikah yaitu 16 tahun dan laki – laki 19 Tahun. Kemudian Undang – Undang tersebut direvisi oleh pemerintah menjadi UU. No.16 Tahun 2019 bahwasanya usia minimal untuk menikah baik laki – laki maupun perempuan yaitu 19 Tahun. Tujuan perubahan undang – undang tersebut yaitu untuk menghindari maraknya pernikahan dini di Indonesia.

Menurut UNFPA (United Nations Population Fund) mengatakan bahwasanya adanya kenaikan jumlah anak perempuan yang menikah dini, sebelum mencapai umur 18 tahun.  UNFPA juga memberikan prediksi bahwasanya pada rentang tahun 2021-2030, jumlah anak perempuan menikah pada usia dini akan mencapai rata – rata sekitar 15,1 juta. Perempuan menjadi sorot utama terkait pernikahan dini hal ini pemicu awal mula masalah dikarenakan biasanya perempuan belum memiliki kedewasaan mental, kesiapan Psikologis dan Financial. Maka, dapat diketahui bahwasnaya pernikahan dini di Indonesia sangatlah tinggi.

Indonesia menjadi Negara dalam darurat pernikahan dini yang dilakukan oleh salah satu atau kedua orang yang menikah di bawah 18 tahun. Pravelensi pernikahan dini di Indonesia dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa berkisar 33,76% pemuda indonesia yang menikah di usia 19 – 21 tahun. Kenaikan pernikahan dini di Indonesia memicu semua elemen pemerintah untuk melakukan pencegahan pernikahan dini yang perlu dikampanyekan oleh masyarakat Indonesia.

Adapun fenomena pernikahan dini dipicu oleh beberapa faktor penyebab banyak kalangan anak muda yang memutuskan untuk melakukan pernikahan dini. Beberapa faktor tersebut yaitu : pertama, faktor ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan sang individu untuk mengenyam bangku pendidikan, sehingga keputusan menikah menjadi sebuah solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut. Kedua, faktor pendidikan yang rendah sehingga mempengaruhi pola pemikiran individu untuk kritis terhadap suatu masalah. Ketiga, faktor keinginan sendiri, faktor ini menjadi sebuah faktor yang sulit untuk di hindari karena sudah memiliki kesiapan. Keempat, yaitu faktor pergaulan bebas.

Hal ini sejalan dengan kasus pernikahan dini di Seluma, Provinsi Bengkulu yang mengalami peningkatan di awal tahun 2023. Terhitung sejak tahun 2020 dengan 77 kasus, 2021 dengan 125 kasus, 2022 dengan 168 kasus dan tahun 2023 awal terhitung ada 16 kasus. Lonjakan yang terjadi akibat pernikahan dini di provinsi Bengkulu memiliki jumlah total kasus 386 kasus. Akibat kasus pernikahan dini tersebut pemerintah kabupaten seluma saat ini sedang gencar – gencarnya melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini yang menjadi bagian dari program prioritas pemerintah.

Program pemerintah yang di jalankan yaitu berupa kampanye tentang pernikahan dini yang marak terjadi di Indoensia. Kegiatan ini perlu dilakukan karena pernikahan dini memicu permasalahan sosial salah satunya yaitu keberfungsian sosial setiap individu. Keberfungsian sosial merupakan kemampuan orang (individu, keluarga, kelompok atau masyarakat) yang terjadi dalam sistem sosial (lembaga dan jaringan sosial) dalam memenuhi atau merespon kebutuhan dasar, menjalankan peranan sosial serta menghadapi goncangan serta tekanan (Shocks and Stresses). maka, adanya peningkatan keberfungsian sosial pada pernikahan dini di harapkan dapat membantu masalah sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya. 

Dampak yang akan terjadi jika pernikahan dini tidak  berhentikan akan memiliki dampak yang beranekaragam kepada beberapa hal seperti : kesehatan reproduksi, kesehatan mental, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beraneka ragam dampak yang akan terjadi akibat pernikahan dini menjadikan perempuan sebagai salah satu kelompok yang rentan akan kesehatan reproduksi dan seksualitasnya. Maka, mari sama-sama untuk mencegah adanya pernikahan dini untuk mengurangi permasalahan sosial yang ada dimasyarakat terutama akan kesejahteraan sosial perempuan. 


ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat