Baca Juga
Manusia merupakan mahluk sosial yang
tidak akan lepas untuk terus bersosialisasi dengan orang lain untuk melanjutkan
kehidupanya. Sebagai bentuk untuk memenuhi keberlanjutan hidup. Maka, manusia perlu memelihara
generasi yang baik. Pemeliharaan generasi tidak akan terlahir dengan sendirinya
tanpa adanya suatu perkawinan. Perkawinan merupakan cara yang boleh di lakukan
oleh seseorang baik laki – laki maupun perempuan untuk membangun bahtera rumah
tangga.
Selain itu, perkawinan merupakan ikatan
batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang
maha esa. Berbagai macam pengertian perkawinan yang dapat di pahami menjadikan perkawinan
isu terbaru yang perlu kita gali secara mendalam mengenai kasus – kasus yang
sering kita dengar. Salah satu kasus tersebut yaitu adanya pernikahan dini. Untuk
menghindari akan terjadinya pernikahan dini tersebut, maka pemerintah mulai
mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan Pernikahan telah diatur oleh
pemerintah dalam UU. No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwasanya pemerintah
hanya mengatur batas usia minimal perempuan menikah yaitu 16 tahun dan laki –
laki 19 Tahun. Kemudian Undang – Undang tersebut direvisi oleh pemerintah menjadi UU. No.16
Tahun 2019 bahwasanya usia minimal untuk menikah baik laki – laki maupun
perempuan yaitu 19 Tahun. Tujuan perubahan undang – undang tersebut yaitu untuk menghindari maraknya
pernikahan dini di Indonesia.
Menurut UNFPA (United Nations Population Fund) mengatakan bahwasanya adanya
kenaikan jumlah anak perempuan yang menikah dini, sebelum mencapai umur 18
tahun. UNFPA juga memberikan prediksi bahwasanya pada rentang tahun 2021-2030, jumlah
anak perempuan menikah pada usia dini akan mencapai rata – rata sekitar 15,1
juta. Perempuan menjadi sorot utama terkait pernikahan dini hal ini pemicu awal
mula masalah dikarenakan biasanya perempuan belum memiliki kedewasaan mental,
kesiapan Psikologis dan Financial. Maka, dapat diketahui bahwasnaya pernikahan
dini di Indonesia sangatlah tinggi.
Indonesia menjadi Negara dalam darurat
pernikahan dini yang dilakukan oleh salah satu atau kedua orang yang menikah di
bawah 18 tahun. Pravelensi pernikahan dini di Indonesia dilansir dari Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa berkisar 33,76% pemuda indonesia yang
menikah di usia 19 – 21 tahun. Kenaikan pernikahan dini di Indonesia memicu semua elemen pemerintah untuk
melakukan pencegahan pernikahan dini yang perlu dikampanyekan oleh masyarakat
Indonesia.
Adapun fenomena pernikahan dini dipicu
oleh beberapa faktor penyebab banyak kalangan anak muda yang memutuskan untuk
melakukan pernikahan dini. Beberapa faktor tersebut yaitu : pertama, faktor ekonomi keluarga yang
tidak memungkinkan sang individu untuk mengenyam bangku pendidikan, sehingga
keputusan menikah menjadi sebuah solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut.
Kedua, faktor pendidikan yang rendah
sehingga mempengaruhi pola pemikiran individu untuk kritis terhadap suatu
masalah. Ketiga, faktor keinginan
sendiri, faktor ini menjadi sebuah faktor yang sulit untuk di hindari karena
sudah memiliki kesiapan. Keempat,
yaitu faktor pergaulan bebas.
Hal ini sejalan dengan kasus pernikahan
dini di Seluma, Provinsi Bengkulu yang mengalami peningkatan di awal tahun
2023. Terhitung sejak tahun 2020 dengan 77 kasus, 2021 dengan 125 kasus, 2022 dengan
168 kasus dan tahun 2023 awal terhitung ada 16 kasus. Lonjakan yang terjadi akibat pernikahan dini di provinsi Bengkulu memiliki
jumlah total kasus 386 kasus. Akibat kasus pernikahan dini tersebut pemerintah
kabupaten seluma saat ini sedang gencar – gencarnya melakukan upaya untuk
menekan angka pernikahan dini yang menjadi bagian dari program prioritas
pemerintah.
Program pemerintah yang di jalankan
yaitu berupa kampanye tentang pernikahan dini yang marak terjadi di Indoensia.
Kegiatan ini perlu dilakukan karena pernikahan dini memicu permasalahan sosial
salah satunya yaitu keberfungsian sosial setiap individu. Keberfungsian sosial
merupakan kemampuan orang (individu, keluarga, kelompok atau masyarakat) yang
terjadi dalam sistem sosial (lembaga dan jaringan sosial) dalam memenuhi atau
merespon kebutuhan dasar, menjalankan peranan sosial serta menghadapi goncangan
serta tekanan (Shocks and Stresses). maka, adanya peningkatan
keberfungsian sosial pada pernikahan dini di harapkan dapat membantu masalah
sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Dampak yang akan terjadi jika pernikahan dini tidak berhentikan akan memiliki dampak yang
beranekaragam kepada beberapa hal seperti : kesehatan reproduksi, kesehatan
mental, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beraneka ragam dampak yang
akan terjadi akibat pernikahan dini menjadikan perempuan sebagai salah satu
kelompok yang rentan akan kesehatan reproduksi dan seksualitasnya. Maka, mari sama-sama untuk mencegah adanya pernikahan dini untuk mengurangi permasalahan sosial yang ada dimasyarakat terutama akan kesejahteraan sosial perempuan.
comment 0 comments
more_vert