Baca Juga
Penjelasan
mengenai perlindungn perempuan menjadi sebuah kosep penting dalam membahas kaum
perempuan. Sebagai seorang akademisi harus mengetahui perbedaan akan konsep
seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Perbedaan antara dua konsep tersebut
menjadi sebuah pemahaman sebagai analisis untuk memahami ketidakadilan sosial
yang menimpa kaum perempuan. Hal ini dapat diamati bahwasanya kekerasan
terhadap perempuan baik yang terjadi dirumah, lingkungan sosial pada umumnya
merupakan sebuah manifestasi adanya ketimpangan posisi tawar dalam hubungan
laki-laki dan perempuan.
Namun,
realita di masyarakat menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan
dan perlindungan perempuan korban kekerasan dalam bidang hukum masih sangat
rendah. Kegiatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti adanya:
subtansi, struktural dan kultur. Sehingga kondisi inilah yang masih dikatakan
belum memadai dalam menjalankan perlindungan bagi perempuan Korban kekerasan. Padahal
seorang perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Karena
dapat diketahui bersama bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu
tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Hal
ini dapat ditelusuri tentang jumlah data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Kegiatan tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dilihat dari
Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) 2019 mencatat bahwasanya kasus kekerasan terhadap perempuan
sebesar 406.178 kasus. Kasus tersebut dapat dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya bahwa di tahun 2018 naik sekitar 14% dibandingkan data di tahun 2017
sebesar 416.752 kasus yang terjadi kepada perempuan.
Kasus
kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan oleh siapun dan dimanapun. Di indoensia
kedudukan korban sebagai korban kekerasan belum mendapatkan perlindungan hukum
yang memadai. Berbagai elemen belum mengetahui fakta bahwasanya kebutuhan
perempuan sebagai seorang korban belum mendapatkan sistem keadilan yang baik. Maka,
upaya yang sangat diperlukan kepada masyarakat dari berbagai pihak penegak
hukum ialah, memberikan perlindugan bagi perempuan yang memiliki permasalahan
kekerasan. Salah satunya menjalankan deklarasi PBB yang mengatur mengenai Hak
Asasi Manusia tahun 1948 yang menjelaskan tentang “setiap orang dilahirkan
dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara”.
Penjelasan
tersebut menjadi sebuah bukti bahwasanya perempuan berhak untuk menikmati dan
memperleh perlindungan hak asasi manusia diberbagai sektor seperti: politik,
ekonomi, sosial, budaya, sipil dan yang lainya. namun dalam pengaplikasian
hak-hak seorang perermpuan memiliki banyak kendala seperti: banyaknya kasus
kekerrasan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, kurangnya dana
pemerintah dalam membangun fasilitas untuk korban kekerasan, ketidakpercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dalam mengentaskan permasalahan kekerasan
terhadap perempuan dan aparat penegak hukum kurang sigap dalam menangani kasus
kekerasan terhadap perempuan.
Maka,
untuk mengurangi kasus kekerasan terjahap perempuan supaya tidak mengalami
peningkatan di tahun selanjutnya. Maka, pemerintah harus meningkatkan kualitas
dan emergency kebijakan, selain itu meminta kerja sama antar semua elemen
masyarakt untuk membantu mengentaskan permasalahan yang ada di Negara supaya
dapat teratasi dengan baik dan mendapatkan pelayanan yang tepat.
comment 0 comments
more_vert