MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

ANALISIS HAM MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

ANALISIS HAM MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Add Comments
Minggu, 26 November 2023

Baca Juga

 



Penjelasan mengenai perlindungn perempuan menjadi sebuah kosep penting dalam membahas kaum perempuan. Sebagai seorang akademisi harus mengetahui perbedaan akan konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Perbedaan antara dua konsep tersebut menjadi sebuah pemahaman sebagai analisis untuk memahami ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini dapat diamati bahwasanya kekerasan terhadap perempuan baik yang terjadi dirumah, lingkungan sosial pada umumnya merupakan sebuah manifestasi adanya ketimpangan posisi tawar dalam hubungan laki-laki dan perempuan.

Namun, realita di masyarakat menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan korban kekerasan dalam bidang hukum masih sangat rendah. Kegiatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti adanya: subtansi, struktural dan kultur. Sehingga kondisi inilah yang masih dikatakan belum memadai dalam menjalankan perlindungan bagi perempuan Korban kekerasan. Padahal seorang perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Karena dapat diketahui bersama bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Hal ini dapat ditelusuri tentang jumlah data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Kegiatan tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dilihat dari Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2019 mencatat bahwasanya kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 406.178 kasus. Kasus tersebut dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya bahwa di tahun 2018 naik sekitar 14% dibandingkan data di tahun 2017 sebesar 416.752 kasus yang terjadi kepada perempuan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan oleh siapun dan dimanapun. Di indoensia kedudukan korban sebagai korban kekerasan belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Berbagai elemen belum mengetahui fakta bahwasanya kebutuhan perempuan sebagai seorang korban belum mendapatkan sistem keadilan yang baik. Maka, upaya yang sangat diperlukan kepada masyarakat dari berbagai pihak penegak hukum ialah, memberikan perlindugan bagi perempuan yang memiliki permasalahan kekerasan. Salah satunya menjalankan deklarasi PBB yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menjelaskan tentang “setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara”.

Penjelasan tersebut menjadi sebuah bukti bahwasanya perempuan berhak untuk menikmati dan memperleh perlindungan hak asasi manusia diberbagai sektor seperti: politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil dan yang lainya. namun dalam pengaplikasian hak-hak seorang perermpuan memiliki banyak kendala seperti: banyaknya kasus kekerrasan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, kurangnya dana pemerintah dalam membangun fasilitas untuk korban kekerasan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengentaskan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan aparat penegak hukum kurang sigap dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Maka, untuk mengurangi kasus kekerasan terjahap perempuan supaya tidak mengalami peningkatan di tahun selanjutnya. Maka, pemerintah harus meningkatkan kualitas dan emergency kebijakan, selain itu meminta kerja sama antar semua elemen masyarakt untuk membantu mengentaskan permasalahan yang ada di Negara supaya dapat teratasi dengan baik dan mendapatkan pelayanan yang tepat.

 

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat