MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bagi Seorang Pekerja Sosial

Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bagi Seorang Pekerja Sosial
Add Comments
Jumat, 08 September 2023

Baca Juga

 


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat rasa kemanusiaan dan bagian dari bentuk diskriminasi. Kasus KDRT telah dijelaskan dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Nah, kekerasan domestik tidak selalu hubungan antara suami istri namun semua yang termasuk dalam lingkup rumah tangga (anak, istri, suami dsb).

Jadi dapat kita ketahui bahwasanya KDRT merupakan kegiatan atau perbuatan terhadap individu baik itu laki-laki maupun perempuan yang mengakibatkan timbulnya suatu kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis yang mempengaruhi harkat, martabat yang termasuk kedalam kasus diskriminasi. Lalu dilansir dalam catatan tahunan (CATAHU) tahun 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan dan memberikan kesimpulan bahwasanya trejadi peningkatan kasus KDRT di Indonesia.

Jumlah data kasus KDRT yang di alami oleh masyarakat Indonesia tercatat sebanak 321.752 pada tahun 2016. Dengan demikian bahwa kekerasan terhadap perempuan menjadi sebuah permasalahan serius yang harus direspon dengan cepat dan tepat supaya tidak menimbulkan permasalahan kompleks yang akan terjadi di kemudian hari. Maka, dari permasalahan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah terutama pekerja sosial untuk membantu menangani permasalahan tersebut.

Permasalahan kasus KDRT tidak tumbuh begitu saja akibat dari ketmpangan gender. Akan tetapi terjadi karena beberapa faktor seperti: Pertama, biasanya terjadi dari faktor internal rumah tangga dengan sesamanya, sehingga menimbulkan diskriminatif maupun eksploitatif terhadap anggota keluarga yang lemah. Salah satunya yaitu perempuan yang menjadi salah satu anggota keluarga rentan. Kedua, faktor eksternal dalam rumah tangga yaitu adanya proses intervensi dengan  lingkungan diluar keluarga yang mampu mempengaruhi sikap anggota keluarga yang eksploitatif. Maka, tidak heran jika setiap keluarga tidak memiliki benteng terhadap dirinya sendiri untuk saling menjaga satu sama lain antar keluarga maka, akan mudah terperdaya dari berbagai faktor eksternal maupun internal.

Selain beberapa faktor yang memicu terjadinya kasus KDRT dalam rumah tangga, kasus tersebut mampu menimbulkan berbagai macam dampak bagi korbanya. Dampak tersebut beranekaragam bentuknya yaitu akan mempengaruhi jangka panjang dan jangka pendek. Berikut kami lampirkan dampak yang mempengaruhi korban KDRT yaitu sebagai berikut: Pertama, dampak jangka pendek biasnaya terdapat luka fisik, caat, kehamilan dll. Kedua merupakan jangka panjang yang akan terjadi dikemudian hari bahkan mampu mempengaruhi kondisi korban seumur hidup atau biasa disebut dengan gangguan psikologis.

Maka, untuk menangani dan mencegah peningkatan kasus KDRT maka, pemerintah akan bekerja sama dengan semua elemen salah satunya yaitu pekerja sosial. Beberapa tujuan yang dilakukan oleh pekerja sosial dalam menjalankan praktinya yaitu: Pertama, membantu individu dan kelompok untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang timul akibat dari ketidakseimbangan antara mereka sendiri dengan lingkungan sosial. Kedua, yaitu pekerja sosial mampu mengidentifikasi potensi maupun aspek –aspek dari ketidakseimbangan tersebut. ketiga, mampu mengidentifkasi dan memperkuat potensi maksimal dari setiap individu, kelompok maupun lingkungan sosial.

Sehingga tujuan utaama pekerja sosial yaitu untuk meningkatkan keberfungsian sosial klien melalui metode intervensi yang tepat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan meyakinkan korban KDRT untuk berani mengungkapkan segala permasalahan yang telah di hadapi dengan mengedepnkan rasa aman dan  nyaman. Selain itu nanti seorang pekerja sosial akan mengklasifikasikan penanganan KDRT menjadi 2 tingkatan utama yaitu ranah mikro dan makro. Ranah mikro terdapat beberapa seperti inidividu, keluarga dan kelompok sedangkan makro yaitu organisasi dan masyarakat. Tujuan klasifikasi tersebut dijadikan sebuah acuan pekerja sosial dalam melakukan intervensi yang akan disesuaikan dengan levelnya masing – masing. Sehingga tingkatan serta intervensi tersebut diharapkan mampu mewujudkan keberfngsian sosial masyarakat.

Nah, beberapa upaya tersebut dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam menangani kasus KDRT yaitu sebagai berikut: melakukan asessmenklien dengan berbagai metode pengumpulan data, memperhatikan perkembangan kondisi psikologis klien, mengidentifikasi sumber kekuatan klien, memprioritaskan kebutuhan klien dengan cepat, tepat dan akurat, membuat rencana – rencana alternative lanjutan untuk klien, melibatkan klien dalam setiap pengambilan keputusan, lalu mengajak klien untuk selalu berfikir positif untuk menghiangkan rasa trauma yang dirasakan.

Beberapa cara tersebut ini diharapkan mampu mengembalikan keberfungsian sosial klien seperti sedia kala. Seorang pekerja sosial tidak bisa membantu untuk menyebuhkan kondisi yang di alami oleh klien. Akan tetapi tugas seorang pekerja sosial sebagai fasilitator untuk menemani klien untuk menguatkan, memberikan rasa aman, konseling dan sebagai narahubung antar semua elemen tim perlindungan yang sesuai dengan permasalahan yang di alami oleh klien supaya dapat menjalankan keberfungsian sosial seperti sedia kala.

 

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat