Baca Juga
Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap martabat rasa kemanusiaan dan bagian dari bentuk
diskriminasi. Kasus KDRT telah dijelaskan dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2004 yang seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Nah, kekerasan domestik
tidak selalu hubungan antara suami istri namun semua yang termasuk dalam
lingkup rumah tangga (anak, istri, suami dsb).
Jadi
dapat kita ketahui bahwasanya KDRT merupakan kegiatan atau perbuatan terhadap
individu baik itu laki-laki maupun perempuan yang mengakibatkan timbulnya suatu
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis yang
mempengaruhi harkat, martabat yang termasuk kedalam kasus diskriminasi. Lalu dilansir
dalam catatan tahunan (CATAHU) tahun 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan dan memberikan
kesimpulan bahwasanya trejadi peningkatan kasus KDRT di Indonesia.
Jumlah
data kasus KDRT yang di alami oleh masyarakat Indonesia tercatat sebanak
321.752 pada tahun 2016. Dengan demikian bahwa kekerasan terhadap perempuan
menjadi sebuah permasalahan serius yang harus direspon dengan cepat dan tepat
supaya tidak menimbulkan permasalahan kompleks yang akan terjadi di kemudian
hari. Maka, dari permasalahan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah
terutama pekerja sosial untuk membantu menangani permasalahan tersebut.
Permasalahan
kasus KDRT tidak tumbuh begitu saja akibat dari ketmpangan gender. Akan tetapi
terjadi karena beberapa faktor seperti: Pertama,
biasanya terjadi dari faktor internal rumah tangga dengan sesamanya, sehingga
menimbulkan diskriminatif maupun eksploitatif terhadap anggota keluarga yang
lemah. Salah satunya yaitu perempuan yang menjadi salah satu anggota keluarga
rentan. Kedua, faktor eksternal dalam
rumah tangga yaitu adanya proses intervensi dengan lingkungan diluar keluarga yang mampu
mempengaruhi sikap anggota keluarga yang eksploitatif. Maka, tidak heran jika
setiap keluarga tidak memiliki benteng terhadap dirinya sendiri untuk saling
menjaga satu sama lain antar keluarga maka, akan mudah terperdaya dari berbagai
faktor eksternal maupun internal.
Selain
beberapa faktor yang memicu terjadinya kasus KDRT dalam rumah tangga, kasus tersebut
mampu menimbulkan berbagai macam dampak bagi korbanya. Dampak tersebut
beranekaragam bentuknya yaitu akan mempengaruhi jangka panjang dan jangka
pendek. Berikut kami lampirkan dampak yang mempengaruhi korban KDRT yaitu
sebagai berikut: Pertama, dampak jangka pendek biasnaya terdapat luka fisik,
caat, kehamilan dll. Kedua merupakan jangka panjang yang akan terjadi
dikemudian hari bahkan mampu mempengaruhi kondisi korban seumur hidup atau
biasa disebut dengan gangguan psikologis.
Maka,
untuk menangani dan mencegah peningkatan kasus KDRT maka, pemerintah akan
bekerja sama dengan semua elemen salah satunya yaitu pekerja sosial. Beberapa tujuan
yang dilakukan oleh pekerja sosial dalam menjalankan praktinya yaitu: Pertama,
membantu individu dan kelompok untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah
yang timul akibat dari ketidakseimbangan antara mereka sendiri dengan
lingkungan sosial. Kedua, yaitu pekerja sosial mampu mengidentifikasi potensi
maupun aspek –aspek dari ketidakseimbangan tersebut. ketiga, mampu
mengidentifkasi dan memperkuat potensi maksimal dari setiap individu, kelompok
maupun lingkungan sosial.
Sehingga
tujuan utaama pekerja sosial yaitu untuk meningkatkan keberfungsian sosial
klien melalui metode intervensi yang tepat. Salah satu upaya yang dilakukan
yaitu dengan meyakinkan korban KDRT untuk berani mengungkapkan segala
permasalahan yang telah di hadapi dengan mengedepnkan rasa aman dan nyaman. Selain itu nanti seorang pekerja
sosial akan mengklasifikasikan penanganan KDRT menjadi 2 tingkatan utama yaitu
ranah mikro dan makro. Ranah mikro terdapat beberapa seperti inidividu,
keluarga dan kelompok sedangkan makro yaitu organisasi dan masyarakat. Tujuan klasifikasi
tersebut dijadikan sebuah acuan pekerja sosial dalam melakukan intervensi yang
akan disesuaikan dengan levelnya masing – masing. Sehingga tingkatan serta
intervensi tersebut diharapkan mampu mewujudkan keberfngsian sosial masyarakat.
Nah,
beberapa upaya tersebut dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam menangani
kasus KDRT yaitu sebagai berikut: melakukan asessmenklien dengan berbagai
metode pengumpulan data, memperhatikan perkembangan kondisi psikologis klien,
mengidentifikasi sumber kekuatan klien, memprioritaskan kebutuhan klien dengan
cepat, tepat dan akurat, membuat rencana – rencana alternative lanjutan untuk
klien, melibatkan klien dalam setiap pengambilan keputusan, lalu mengajak klien
untuk selalu berfikir positif untuk menghiangkan rasa trauma yang dirasakan.
Beberapa
cara tersebut ini diharapkan mampu mengembalikan keberfungsian sosial klien seperti
sedia kala. Seorang pekerja sosial tidak bisa membantu untuk menyebuhkan
kondisi yang di alami oleh klien. Akan tetapi tugas seorang pekerja sosial
sebagai fasilitator untuk menemani klien untuk menguatkan, memberikan rasa
aman, konseling dan sebagai narahubung antar semua elemen tim perlindungan yang
sesuai dengan permasalahan yang di alami oleh klien supaya dapat menjalankan
keberfungsian sosial seperti sedia kala.
comment 0 comments
more_vert