Baca Juga
Permasalahan
anak banyak di temukan di beberapa Negara salah satunya yaitu Indonesia. Permasalahan
anak menjadi beberapa kategori permasalahan yang dihadapi seperti kesehatan,
sosial, pendidikan dan ekonomi. Nah, yang akan mimin bahas pada artikel kali
ini yitu mengenai permasalahan sosial yang terjadi terhadap anak – anak. Salah satu
permasalahan sosial yang terjadi yaitu anak terlantar disekitar wilayah Negara Indonesia.
Fenomena
anak terlantar dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti
perekonomian rendah, kemiskinan dan pengangguran. Beberapa faktor memicu
beberapa dampak yang akan terjadi kepada anak – anak seperti putus sekolah
bahkan mampu meningkatkan jumlah anak terlantar. Sehingga untuk meminimalisir
permasalahan anak terlantar di Negara Indonesia maka disahkan sebuah aturan
yang termuat dalam pasal 34 ayat (1) yaitu : “Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara”.
Maka
yang bisa kita petik dari undang – undang tersebut bahwasanya Negara akan
bertanggung jawab untuk melindungi dan merawat fakir, miskin dan anak
terlantar. Bentuk tanggung jawab yang mampu diberikan oleh masyarakat secara
efektif yaitu dengan mengembangkan jaminan sosial dengan memberdayakan
masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun sosial. Sehingga jaminan
sosial tersebut dapat berupa pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak.
Selain
itu, upaya yang di lakukan oleh Negara untuk menciptakan ruang untuk melindungi
anak terlantar yaitu dengan menciptakan kesejahteraan anak melalui lembaga adopsi
atau pengangkatan anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui dinas sosial dan
lembaga hukum yang menangani pengasuhan anak yang ditunjuk oleh dinas sosial
untuk memberdayakan anak – anak terlantar. Nah, untuk itu pengangkatan (adopsi)
adalah suatu tindakan mengambil alih anak orang lain untuk dijaga, dirawat dan
diperlakukan seperti anak sendiri berdasarkan ketentuan – ketentuan yang
disepakati secara sah oleh badan hukum yang berlaku di masyarakat.
Lalu
bagaimana yang perlu dipersiapkan untuk menjadi calon orang tua angkat (COTA) yang
memenuhi standart yang telah ditetapkan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial dibawah
naungan Kementrian Sosial. Nah beberapa kriteria tersebut sebagai berikut: sehat
secara jasmani maupun rohani, berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun,
memeluk agama yang sama dengan calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak
pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah secara sah
paling singkat 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum
mempunyai anak atau hanya memiliki 1 anak, mampu secara ekonomi maupun sosial,
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak, membuat
surat pernyataan secara tertulis bahwa pengangkatan anak adalah kepentingan
terbaik anak, kesejahteraan dan bentuk perlindungan anak, telah mengasuh anak
angkat minimal 6 bulan sejak sk pengasuhan diberikan, adanya laporan sosial
dari pekerja sosial dan yan terakhir yaitu memperoleh izin dari menteri sosial
atau kepala instansi sosial.
Beberapa
kriteria diatas dapat digunakan acuan untuk diberikan kepada COTA sebelum
melakukan adopsi anak. Nah, setelah kita mengetahui kriteria diatas selanjutnya
yaitu kriteria yang harus dimiliki calon anak angkat (CAA) yaitu sebagai berikut: anak yang
belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau anak yang ditelantarkan,
berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak serta
memerlukan perlindungan khusus. Jadi, perlu kita ketahui bahwa proses dan
syarat calon orang tua anak angkat maupun calon angkat di Negara Indonesia sudah
diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan pemerintah. semoga bermanfaat.
comment 0 comments
more_vert