Baca Juga
Catatan
Kritis Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
Kegiatan
politik merupakan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk
ikut berpartisipasi secara aktif dalam ranah politik, antara lain dengan jalan
memilih pimpinan Negara secara langsung maupun tidak langsung serta
mempengaruhi kebijakan publik (public policy) merupakan suatu bentuk bagian
dari partisipasi politik. Macam – macam kegiatan yang mencakup tindakan
partisipasi politik yaitu : memberikan suara dalam pemilu, menghadiri rapat
umum, mengadakan hubungan (contacting) atau (lobbying) dengan pejabat
pemerintah atau anggota lainya.
Jadi,
partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh
masyarakat melalui beberapa cara langsung maupun tidak langsung dalam proses
pembentukan kebijakan umum. Namun, perlu diketahui partisipasi politik ini
memiliki beberapa persoalan dalam masalah peran dan posisi gender antara laki –
laki dan perempuan. Salah satunya yaitu keterwakilan perempuan dalam KPU dan
Bawaslu periode 2022 – 2027 kembali tidak memenuhi angka minimal yaitu 30%.
Padahal
perlu kita ketahui bahwasanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan
penyelenggara pemilu merupakan suatu hal yang urgen untuk dilakukan dalam
kajian demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Partisipasi perempuan dalam ranah
politik merupakan kegiatan yang di lakukan secara sukarela oleh kaum perempuan
yang tergabung dalam komunitas kaukus perempuan politik. Sehingga posisi
perempuan sangat penting dalam dunia politik sebagai bentuk keterwakilan
perempuan dalam parlemen yang melibatkan kedudukan strategis dalam pengambilan
sebuah keputusan kepada kaum perempuan.
Sehingga
peran perempuan sebagai bagian dari bangsa Indonesia juga memiliki hak dan
ruang dalam pemerintahan. Salah satunya yaitu menjamin partisipasinya dalam dunia
politik. Walaupun keterlibatan perempuan di kancah politik bukan menjadi suatu
hal yang baru. Namun, sejatinya dalam perjuangan kaum perempuan, partisipasi
perempuan dalam ranah publik sudah banyak mengalami kemajuan seperti pada
bidang : pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan tidak lupa pemerintahan.
Hal
ini terjadi akibat masih adanya kesenjangan gender antara laki – laki dan
perempuan. Masyarakat masih beranggapan bahwasanya perempuan Indonesia dituntut
untuk berperan aktif dalam semua sektor agar mampu berkontribusi dalam ranah
publik, di sisi lain muncul tuntutan kepada kaum perempuan untuk tidak
melupakan kodrat perempuan yang berperan dalam ranah domestik. Untuk menghindari
kesenjangan gender yang masih kental di masyarakat, maka pemerintah mulai
mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki kesenjangan gender melalui berbagai
regulasi dan kebijakan afirmasi.
Kebijakan
tersebut termuat dalam Undang – Undang Pemilihan umum terbaru yaitu undang –
undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 173 ayat (2) yang
menjelaskan bahwa pemerintah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat untuk pemilihan umum
anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota.
Untuk
itu, cara yang bisa di upayakan supaya perempuan tetap memiliki kontribusi dan
ruang politik yaitu dengan beberapa cara seperti : menjadi perempuan yang
cerdas dan aktif dalam ranah politik sejak dini, mulai untuk mengupayakan
komposisi keanggotaan tim seleksi paling sedikit 30% keterwakilan di dalamnya,
selain itu tim seleksi perlu untuk memperhatikan masyarakat pemerhati pemilu
dan pejuang hak – hak perempuan.
Selain
itu yaitu memberlakukan affirmative
action pada setiap tahapan seleksi dengan cara memasukkan perspektif pemilu
inklusif dan perspektif gender dalam materi seleksi tes tertulis, psikologi,
wawancara daan FNP di DPR, yang terakhir yaitu memberlakukan startegi sistem
paket dengan spirit affirmasi keterwakilan perempuan pada proses pemilihan.
Sekian
tulisan ini semoga bermanfaat untuk semua elemen masyarakat dimanapun berada. Bahwa
peran perempuan untuk menggaungkan aksinya diranah politik sudah waktunya
mendapatkan tempat yang proporsional. Maka, mari sama – sama terus mendorong
gerakan supaya terwujudnya pemerintah yang berkualitas tanpa ada diskriminasi
gender dalam dunia politik.
Sumber
rujukan :
https://bit.ly/kajianpemilu-seri-2
Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang
– Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwaakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang
– Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Priandi, Rizki, and Kholis Roisah. "Upaya meningkatkan
partisipasi politik perempuan dalam pemilihan umum di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1.1 (2019): 106-116.
comment 0 comments
more_vert