MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Catatan Kritis Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu

Catatan Kritis Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
Add Comments
Jumat, 02 Juni 2023

Baca Juga

 


Catatan Kritis Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu

Kegiatan politik merupakan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam ranah politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara secara langsung maupun tidak langsung serta mempengaruhi kebijakan publik (public policy) merupakan suatu bentuk bagian dari partisipasi politik. Macam – macam kegiatan yang mencakup tindakan partisipasi politik yaitu : memberikan suara dalam pemilu, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau (lobbying) dengan pejabat pemerintah atau anggota lainya.

Jadi, partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh masyarakat melalui beberapa cara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Namun, perlu diketahui partisipasi politik ini memiliki beberapa persoalan dalam masalah peran dan posisi gender antara laki – laki dan perempuan. Salah satunya yaitu keterwakilan perempuan dalam KPU dan Bawaslu periode 2022 – 2027 kembali tidak memenuhi angka minimal yaitu 30%.

Padahal perlu kita ketahui bahwasanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan penyelenggara pemilu merupakan suatu hal yang urgen untuk dilakukan dalam kajian demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Partisipasi perempuan dalam ranah politik merupakan kegiatan yang di lakukan secara sukarela oleh kaum perempuan yang tergabung dalam komunitas kaukus perempuan politik. Sehingga posisi perempuan sangat penting dalam dunia politik sebagai bentuk keterwakilan perempuan dalam parlemen yang melibatkan kedudukan strategis dalam pengambilan sebuah keputusan kepada kaum perempuan.

Sehingga peran perempuan sebagai bagian dari bangsa Indonesia juga memiliki hak dan ruang dalam pemerintahan. Salah satunya yaitu menjamin partisipasinya dalam dunia politik. Walaupun keterlibatan perempuan di kancah politik bukan menjadi suatu hal yang baru. Namun, sejatinya dalam perjuangan kaum perempuan, partisipasi perempuan dalam ranah publik sudah banyak mengalami kemajuan seperti pada bidang : pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan tidak lupa pemerintahan.

Hal ini terjadi akibat masih adanya kesenjangan gender antara laki – laki dan perempuan. Masyarakat masih beranggapan bahwasanya perempuan Indonesia dituntut untuk berperan aktif dalam semua sektor agar mampu berkontribusi dalam ranah publik, di sisi lain muncul tuntutan kepada kaum perempuan untuk tidak melupakan kodrat perempuan yang berperan dalam ranah domestik. Untuk menghindari kesenjangan gender yang masih kental di masyarakat, maka pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki kesenjangan gender melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmasi.

Kebijakan tersebut termuat dalam Undang – Undang Pemilihan umum terbaru yaitu undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 173 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pemerintah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota.

Untuk itu, cara yang bisa di upayakan supaya perempuan tetap memiliki kontribusi dan ruang politik yaitu dengan beberapa cara seperti : menjadi perempuan yang cerdas dan aktif dalam ranah politik sejak dini, mulai untuk mengupayakan komposisi keanggotaan tim seleksi paling sedikit 30% keterwakilan di dalamnya, selain itu tim seleksi perlu untuk memperhatikan masyarakat pemerhati pemilu dan pejuang hak – hak perempuan.

Selain itu yaitu memberlakukan affirmative action pada setiap tahapan seleksi dengan cara memasukkan perspektif pemilu inklusif dan perspektif gender dalam materi seleksi tes tertulis, psikologi, wawancara daan FNP di DPR, yang terakhir yaitu memberlakukan startegi sistem paket dengan spirit affirmasi keterwakilan perempuan pada proses pemilihan.

Sekian tulisan ini semoga bermanfaat untuk semua elemen masyarakat dimanapun berada. Bahwa peran perempuan untuk menggaungkan aksinya diranah politik sudah waktunya mendapatkan tempat yang proporsional. Maka, mari sama – sama terus mendorong gerakan supaya terwujudnya pemerintah yang berkualitas tanpa ada diskriminasi gender dalam dunia politik.

 

Sumber rujukan :

https://bit.ly/kajianpemilu-seri-2

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwaakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Priandi, Rizki, and Kholis Roisah. "Upaya meningkatkan partisipasi politik perempuan dalam pemilihan umum di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1.1 (2019): 106-116.

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat