MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Angkat Suara dan Satukan Kekuatan Untuk Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online

Angkat Suara dan Satukan Kekuatan Untuk Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online
Add Comments
Rabu, 07 Juni 2023

Baca Juga

 




Angkat Suara dan Satukan Kekuatan Untuk Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan berbasis gender adalah suatu istilah yang memayungi setiap perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan aspek sosial termasuk gender yang di lekatkan oleh masyarakat yang membedakan antara laki –laki dengan perempuan. Selain itu, pengertian Kekerasan berbasis gender online merupakan suatu tingkah laku yang tidak sesuai dengan undang – undang yang mana mampu menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi seseorang baik dari harta benda, psikis maupun fisik dan segala sesuatu yang berkaitan dengan nyawa sekalipun. Sehingga kekerasan berbasis gender biasanya identik dengan identitas sosial setiap individu.

Menurut Komnas Perempuan, jenis kekerasan berbasis gender yang terjadi di media online terbagi menjadi beberapa kategori yaitu sebagai berikut : memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten illegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defemation), rekrutment online (online recruitment).

Munculnya kekerasan berbasis gender online dipengaruhi salah satunya yaitu media massa. Media massa menjadi salah satu sumber informasi yang dikonsumsi oleh semua elemen masyarakat sehingga akan mempengaruhi realitas subjektif bagi pelaku interaksi sosial. Sehingga informasi – informasi yang di sajikan dalam media massa akan membentuk suatu gambaran mengenai realitas yang nantinya akan mempengaruhi respond an sikap masyarakat terhadap objek sosial yang bersangkutan.

Data kekerasan seksual di Indonesia sangat beragam yaitu dilansir dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yaitu sebagai berikut : sejak tahun 2023 terhadap 5.437 kasus kekerasan terhadap perempuan dan laki – laki dan terhitung sejak tahun 2022 terdapat 11.355 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Selain itu, juga dilansir dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yaitu sebagai berikut : terdapat 9.762 laporan kekerasan seksual dari tahun 2012 hingga tahun 2021, selanjutnya yaitu terdapat 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dari januari hingga November 2022.

  Banyaknya kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi maka, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut yaitu terdapat dalam Undang – Undang Kekerasan Gender di Indonesia yaitu sebagai berikut :

  1. Undang – Undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) pada pasal (14) ayat 1 menjelaskan mengenai perbuatan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.
  2. Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menerbitkan Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana.
  3. UU. No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga juga mencakup kekerasan berbasis gender.
  4. Undang – Undang No. 80 Tahun 1957 tentang pengesahan konversi ILO No. 100 tahun 1951 tentang pengupahan yang setara bagi pekerja laki – laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Untuk mengatasi Kekerasan Berbasis Gender Online maka Peran Pekerja Sosial dalam menangani permasalahan tersebut yaitu sebagai :

  1. Sebagai penghubung

Pekerja sosial memiliki tugas untuk menguhubungkan klien dengan sistem sumber yang diperlukan.

  1. Sebagai konselor

Pekerja sosial memiliki tugas untuk berperan sebagai konselor dan berupaya untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi klien untuk menuangkan segala ceritanya.

  1. Sebagai mediator

Pekerja sosial memiliki tugas sebagai penengah antara klien dengan pihak yang berkonflik.

  1. Sebagai advokat

Pekerja sosial memiliki tugas untuk membantu melindungi hak – hak dan kepentingan klien serta menyediakan pelayanan yang dibutuhkan.

  1. Sebagai pelindung

Pekerja sosial memiliki tugas untuk melindungi klien dari orang – orang yang berisiko terhadap kehidupan sosialnya.

  1. Sebagai fasilitator

Pekerja sosial memiliki tugas untuk membantu klien dapat berpartisipasi, berkontribusi dan mengikuti keterampilan baru.

  1. Sebagai negosiator

Pekerja sosial memiliki tugas untuk mncari penyelesaian dengan kompromi sehingga terciptanya kesepakatan antara dua belah pihak.

  1. Sebagai pendidik

Pekerja sosial memiliki tugas untuk meningkatkan kekurangan pengetahuan dan keterampilan klien.

Beberapa tugas pekerja sosial diatas dapat di jadkan bahan acuan untuk membantu menangani permasalahan sosial salah satunya yaitu kekerasan berbasis gender online.  

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat