Baca Juga
Angkat Suara dan Satukan Kekuatan
Untuk Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online
Kekerasan
berbasis gender adalah suatu istilah yang memayungi setiap perilaku
membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan aspek sosial
termasuk gender yang di lekatkan oleh masyarakat yang membedakan antara laki –laki
dengan perempuan. Selain itu, pengertian Kekerasan berbasis gender online
merupakan suatu tingkah laku yang tidak sesuai dengan undang – undang yang mana
mampu menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi seseorang baik dari harta benda,
psikis maupun fisik dan segala sesuatu yang berkaitan dengan nyawa sekalipun. Sehingga
kekerasan berbasis gender biasanya identik dengan identitas sosial setiap
individu.
Menurut
Komnas Perempuan, jenis kekerasan berbasis gender yang terjadi di media online
terbagi menjadi beberapa kategori yaitu sebagai berikut : memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten illegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman
distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama
baik (online defemation), rekrutment
online (online recruitment).
Munculnya
kekerasan berbasis gender online dipengaruhi salah satunya yaitu media massa. Media
massa menjadi salah satu sumber informasi yang dikonsumsi oleh semua elemen
masyarakat sehingga akan mempengaruhi realitas subjektif bagi pelaku interaksi
sosial. Sehingga informasi – informasi yang di sajikan dalam media massa akan
membentuk suatu gambaran mengenai realitas yang nantinya akan mempengaruhi respond
an sikap masyarakat terhadap objek sosial yang bersangkutan.
Data
kekerasan seksual di Indonesia sangat beragam yaitu dilansir dari Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yaitu sebagai berikut :
sejak tahun 2023 terhadap 5.437 kasus kekerasan terhadap perempuan dan laki –
laki dan terhitung sejak tahun 2022 terdapat 11.355 kasus kekerasan seksual
terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Selain itu, juga dilansir dari Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yaitu sebagai
berikut : terdapat 9.762 laporan kekerasan seksual dari tahun 2012 hingga tahun
2021, selanjutnya yaitu terdapat 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap
perempuan dari januari hingga November 2022.
Banyaknya
kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi maka, pemerintah mengeluarkan
kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut yaitu terdapat dalam Undang – Undang
Kekerasan Gender di Indonesia yaitu sebagai berikut :
- Undang
– Undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) pada pasal (14) ayat 1
menjelaskan mengenai perbuatan yang tergolong tindak kekerasan seksual
berbasis elektronik.
- Kementrian
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menerbitkan Permen PPPA No.
13 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan
berbasis gender dalam bencana.
- UU.
No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga juga mencakup
kekerasan berbasis gender.
- Undang
– Undang No. 80 Tahun 1957 tentang pengesahan konversi ILO No. 100 tahun
1951 tentang pengupahan yang setara bagi pekerja laki – laki dan perempuan
untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Untuk
mengatasi Kekerasan Berbasis Gender Online maka Peran Pekerja Sosial dalam
menangani permasalahan tersebut yaitu sebagai :
- Sebagai
penghubung
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk menguhubungkan klien dengan sistem sumber yang
diperlukan.
- Sebagai
konselor
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk berperan sebagai konselor dan berupaya untuk
memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi klien untuk menuangkan segala
ceritanya.
- Sebagai
mediator
Pekerja
sosial memiliki tugas sebagai penengah antara klien dengan pihak yang
berkonflik.
- Sebagai
advokat
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk membantu melindungi hak – hak dan kepentingan klien
serta menyediakan pelayanan yang dibutuhkan.
- Sebagai
pelindung
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk melindungi klien dari orang – orang yang berisiko
terhadap kehidupan sosialnya.
- Sebagai
fasilitator
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk membantu klien dapat berpartisipasi, berkontribusi
dan mengikuti keterampilan baru.
- Sebagai
negosiator
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk mncari penyelesaian dengan kompromi sehingga
terciptanya kesepakatan antara dua belah pihak.
- Sebagai
pendidik
Pekerja
sosial memiliki tugas untuk meningkatkan kekurangan pengetahuan dan
keterampilan klien.
Beberapa
tugas pekerja sosial diatas dapat di jadkan bahan acuan untuk membantu
menangani permasalahan sosial salah satunya yaitu kekerasan berbasis gender
online.
comment 0 comments
more_vert