Baca Juga
Seiring
dengan berkembangnya arus teknologi dapat memudahkan setiap insan manusia untuk
mengakses dan menerima segala bentuk informasi dari media massa. Bentuk informasi
tersebut beraneka ragam, salah satunya yaitu kenakalan remaja. Aneka bentuk
kenakalan remaja banyak ditemukan dikalangan pelajar lingkungan sekitar kita.
Salah
satu bentuk kenakalan remaja yang sering ditemukan dilalangan pelajar ialah
Bullying. Sebagai mahluk sosial setiap individu akan menjalankan peranya untuk
mengenal dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Saat indiviu
menjalankan aktivitasnya untuk berinteraksi dengan teman, keluarga dan
lingkungan tidak jarang akan ditemukan beberapa problematika dalam proses
interaksi. Salah satunya bullying oleh beberapa oknum kepada salah satu
individu.
Bullying
dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Bully yaitu menggertak, menganggu
orang yang lemah. Sedangkan menurut etimology bullying merupakan tindakan
agresifitas baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh individu. Selain
itu bullying adalah bentuk – bentuk atau tindakan kekerasan yang terjadi
pemaksaan secara psikologis atau fisik terhadap seseorang atau kelompok yang
lemah.
Biasanya
pelaku bullying dilakukan oleh seorang atau bahkan berkelompok. Hal itu mereka
lakukan karena mereka merasa memiliki power atau kekuasaan untuk melakukan
segala tindakan menindas kepada kelompok yang lemah. Pelaku bullying biasanya
akan membuat korban merasa terancam dengan segala tindakan yang ia lakukan. Sedangkan
korban bullying merupakan sekelompok individu yang di anggap lemah, tidak
memiliki power untuk melawan selain menerima, diam dan menuruti apa yang
dilakukan oleh pelaku. Kegiatan tersebut ia lakukan karena ia merasa terancam,
tidak memiliki power dan rasa takut yang kuat.
Maka,
tidak heran jika kasus bullying seringkali terjadi pada remaja karena di masa –
masa inilah mereka mengalami perkembangan emosi, sosial, psikis dan fisik dari
masa anak – anak menuju dewasa. Selain itu,
masa – masa remaja inilah menjadi masa dimana setiap individu sedang mencari
jati diri. Adanya kasus bullying yang sedang marak di pemerintah maka,
pemerintah juga melakukan aksi tegasnya untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Mengapa
hal ini dilakukan oleh pemerintah? alasanya setiap korban bullying pasti akan
mengalami trauma yang mendalam akibat tindakan yang pernah mereka alami
sehingga akan berakibat buruk kepada korban yaitu sebagai berikut : terganggunya
kesehatan mental, depresi, kegelisahan, masalah tidur, kesehatan fisik, sakit
kepala, perut, ketegangan otot, rasa tidak aman berada dilingkungan sosialnya.
Jika
kekerasan terebut tidak di hilangkan, maka korban – korban yang mengalami kasus
bullying seringkali mengalami permasalahan dalam menjalankan keberfungsian
sosialnya. Selain itu kita sebagai masyarakat perlu memahami bentuk – bentuk bullying
yang seringkali dilakukan di lingkungan sekitar : pertama yaitu perundungan
verbal merupakan perundungan berupa tulisan yang ditujukan kepada korban yang
sifatnya merendahkan atau memalukan, kedua perundungan sosial atau relasional
merupakan merusak reputasi hubungan seseorang di lingkungan sosial tertentu.
Ketiga
yaitu perundungan fisik yang mana perundungan ini merupakan bentuk kekerasan
fisik, keempat yaitu perundungan daring (cyberbullying) merupakan perundungan
di media sosial, pesan singkat, email atau media digital lainya dengan tujuan
untuk merendahkan dan mengucilkan seseorang. Cara pencegahan yang ditetapkan
oleh pemerintah dari kementrian pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak
untuk korban bullying adalah sebagai berikut :
- Pencegahan
- Memberikan edukasi terkait definisi,
bentuk, dampak secara massif di lingkungan sosial dan pendidikan.
- Menyusun berbagai kegiatan yang
menyebarkan nilai – nilai kebaikan terutama saling mengenal, tolong menolong
dan menghargai keberagaman.
- Menyebarkan informasi mengenai pelaporan
dan permintaan bantuan jika mengalami perundungan.
- Menyusun, mengumumkan dan menerapkan
prosedur oprasi standar yang berisi langkah wajib untuk mencegah tindak
kekerasan.
-
Bekerja sama dengan puskemas, tokoh
masyarakat untuk kegiatan pencegahan.
- Penanggulangan
- Mendorong seluruh pihak di lingkungan
satuan pendidikan untuk melaporkan perundungan dengan : membentuk tim atau
individu untuk menjadi focal point dalam pelaporan dan penanganan kasus
kekerasan, melaporkan kepada orang tua, guru setiap terjadi tindak kekerasan,
melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang
mengakibatkan luka, cacat dan kematian, melakukan identifikasi fakta kejadian,
menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan.
-
Menjamin hak setiap individu untuk tetap
mendaptkan pendidikan.
-
Memfasilitasi individu mendapatkan
perlindungan hukum dan pemulihan.
- Sanksi Mendorong adanya aturan dan tata tertib dilingkungan satuan pendidikan dengan menyertakan sanksi dan penegakan yang tegas terhadap perilaku perundungan.
Beberapa
kebijakan di atas merupakan kebijakan penuh yang telah di sahkan oleh
pemerintah yang termuat dalam permendikbud no.82 tahun 2015 tentang pencegahan,
penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Semoga dengan
adanya kebijakan tegas yang sudah di keluarkan oleh pemerintah senantiasa
menjadi pengingat buat pelajar, guru, penegak hukum dan aparat pemerintah untuk
sama – sama menangulangi bullying di lingkungan sosial supaya terciptanya
keberfungsian sosial yang baik.
comment 0 comments
more_vert