Baca Juga
Kesejahteraan sosial merupakan
disiplin ilmu yang bergerak dalam bidang lembaga, program, personel dan
kebijakan yang memperhatikan kebijakan – kebijakan yang memusatkan terhadap
bentuk – bentuk pelayanan sosial. Sehingga konsep kesejahteraan sosial menjadi
suatu program yang terorganisisr dan sistematis yang di lengkapi dengan segala
macama keterampilan ilmiah dan menjadi bentuk kegiatan amal.
Sehingga profesi pekerja sosial
mendorong kinerja untuk terciptanya perubahan sosial, membantu dalam pemecahan
masalah dengan relasi manusia, memberdayakan dan membebaskan manusi untuk
mencapai derajat suatu kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Pekerja sosial
memiliki kegiatan yaitu memberikan pelayanan sosial agar setiap individu mampu
menjalankaan fungsi sosialnya di masyarakat tanpa adanya permasalahan sosial
yang di hadapi.
Pelayanan
sosial (Social Services) merupakan kegiatan terorganisis yang ditujukan untuk membantu warga Negara
yang mengalami permasalahan sebagai akibat ketidakmampuan keluarga melaksanakan
fungsi – fungsinya. Pelayanan sosial setiap Negara memiliki perbedaan dari
berbagai bentuk pelayanan sosial yang diberikan untuk setiap masyarakat.
Salah
satunya yitu di Inggris di mana pelayanan merupakan suatu bentuk pengungkapan
dari sebuah kata pelayanan servis, manfaat serta benefit yang berorientasi
terhadap orang lain. Fahrudin dalam bukunya mendefinisikan pelayanan sosial
sebagai bentuk usaha – usaha untuk mengembalikan, mempertahankan serta
meningkatkan keberfungsian sosial individu dan keluarga melalui beberapa hal
seperti : sumber – sumber sosial pendukung, proses meningkatkan kemampuan
individu dan keluarga untuk mengatasi stress dan tuntutan kehidupan sosial yang
normal.
Jika
kita lansir definisi pelayanan sosial di atas bahwasanya setiap bentuk
pelayanan memliki tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan keberfungsian
sosial individu supaya dapat mengembalikan kualitas kehidupan dengan sumber
pendukung yang memadai. Maka, tidak heran jika sebuah pelayanan sosial akan
terus dibutuhkan seiring dengan berjalanya waktu untuk membantu menyelesaikan
dan memahami masalah – masalah sosial yang sedang terjadi.
Pelayanan
sosial memiliki tujuan yang jelas untuk melindungi, mengadakan perubahan atau
menyempurnakan kegiatan – kegiatan berbasis sosial. Maka, dengan perkembangan
pelayanan sosial yang lumayan amat cepat inilah menurut fahrudin beberapa
fungsi yang harus dilaksanakan yaitu : bentuk pelayanan – pelayanan untuk
sosialisasi dan pengembangan, pelayanan – pelayanan untuk terapi, pertolongan,
rehabilitasi, perlindungan sosial, perawatan pengganti serta pelayanan –
pelayanan untuk mendapatkan akses, informasi dan nasihat.
comment 0 comments
more_vert