MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Apa itu ekonomi sirkular dalam menghadapi pembangunan berkelanjutan

Apa itu ekonomi sirkular dalam menghadapi pembangunan berkelanjutan
Add Comments
Jumat, 05 Mei 2023

Baca Juga

 


Pembangunan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memaksimalkan sistem ekonomi Negara. Kegiatan tersebut di lakukan oleh pemerintah menggunakan model yang memiliki jangka waktu dan mampu mengahadapi pembangunan berkelanjutan selaku tujuan Negara. Model tersebut di namakan sebagai ekonomi sirkular yang berupaya memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku serta sumber daya yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang.

Menurut Ellen Macarthur Foundation prinsip yang di gunakan dalam ekonomi sirkular yaitu pengurangan limbah dan polusi, menjaga produk dan material jangka waktu panjang serta meregenerasi sistem alam. Maka, dengan adanya ekonomi sirkular inilah kita dapat menggunakan bahan lebih sedikit namun tingkat pencapaian tinggi. Hal inilah yang dilakukan oleh pemerintah dalam membangun ekonomi berkelanjutan atau biasa disebut dengan SDGS melalui model ekonomi sirkular.

Sehingga dengan adanya model ekonomi sirkular di harapkan pemerintah dapat mengejar produksi dan pertumbuhan ekonomi, selain itu tidak hanya berfokus pada ekonomi akan tetapi aspek sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Konsep ekonomi sikrkular berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Sehingga kesejahteraan ekonomi yang di ikuti oleh peningkatan kualitas lingkungan, kesejahteraan sosial dapat di atasi dengan baik.

Selain itu, manifestasi konsep yang diterapkan dalam penerapan ekonomi sirkular yaitu prinsip 5R dalam aktivitas ekonomi, Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang), recover (memulihkan), revalue (memberikan nilai tambah). Jadi, jika penerapan ekonomi sirkular menggunakan bentuk indsutri daur ulang diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada di Negara Indonesia.

Penerapan ekonomi sirkular ini sudah terkandung dalam UUD NKRI 1945 yaitu penerapan ekonomi berkelanjutan yang bersifat tidak hanya menekankan kemajuan ekonomi akan tetapi yang ramah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan tersebut termuat dalam pasal 28 H ayat (1) yang mengamanatkan bahwa Negara menjamin setiap individu untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu termuat dalam pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perekonomian suatu Negara harus berdasarkan prinsip berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Untuk itulah maka, setiap perundang – undangan dalam bidang ekonomi wajib mendukung ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan hidup.

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat