Baca Juga
Pembangunan
berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memaksimalkan sistem ekonomi
Negara. Kegiatan tersebut di lakukan oleh pemerintah menggunakan model yang
memiliki jangka waktu dan mampu mengahadapi pembangunan berkelanjutan selaku
tujuan Negara. Model tersebut di namakan sebagai ekonomi sirkular yang berupaya
memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku serta sumber daya yang
dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
Menurut
Ellen Macarthur Foundation prinsip yang di gunakan dalam ekonomi sirkular yaitu
pengurangan limbah dan polusi, menjaga produk dan material jangka waktu panjang
serta meregenerasi sistem alam. Maka, dengan adanya ekonomi sirkular inilah
kita dapat menggunakan bahan lebih sedikit namun tingkat pencapaian tinggi. Hal
inilah yang dilakukan oleh pemerintah dalam membangun ekonomi berkelanjutan
atau biasa disebut dengan SDGS melalui model ekonomi sirkular.
Sehingga
dengan adanya model ekonomi sirkular di harapkan pemerintah dapat mengejar
produksi dan pertumbuhan ekonomi, selain itu tidak hanya berfokus pada ekonomi
akan tetapi aspek sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Konsep ekonomi
sikrkular berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Sehingga kesejahteraan
ekonomi yang di ikuti oleh peningkatan kualitas lingkungan, kesejahteraan
sosial dapat di atasi dengan baik.
Selain
itu, manifestasi konsep yang diterapkan dalam penerapan ekonomi sirkular yaitu
prinsip 5R dalam aktivitas ekonomi, Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan
kembali), recycle (mendaur ulang), recover (memulihkan), revalue (memberikan
nilai tambah). Jadi, jika penerapan ekonomi sirkular menggunakan bentuk
indsutri daur ulang diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada di Negara Indonesia.
Penerapan
ekonomi sirkular ini sudah terkandung dalam UUD NKRI 1945 yaitu penerapan
ekonomi berkelanjutan yang bersifat tidak hanya menekankan kemajuan ekonomi
akan tetapi yang ramah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan tersebut
termuat dalam pasal 28 H ayat (1) yang mengamanatkan bahwa Negara menjamin
setiap individu untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu
termuat dalam pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
perekonomian suatu Negara harus berdasarkan prinsip berkelanjutan serta
berwawasan lingkungan. Untuk itulah maka, setiap perundang – undangan dalam
bidang ekonomi wajib mendukung ekonomi berkelanjutan serta berwawasan
lingkungan hidup.
comment 0 comments
more_vert