Baca Juga
Pernikahan
adalah hubungan terikat antara perempuan dan laki – laki yang sudah di sahkan
melalui agama maupun Negara. Hukum menikah menurut jumhur ulama yaitu ada
beberapa seperti : (1) Mubah Hukum asal pernikahan yaitu mubah, hukum ini
berlaku bagi seseorang yang terdesak oleh alasan – alasan yang mewajibkan untuk
menikah atau mengharamkanya (2) Sunnah hukum asal sunah yaitu bagi seseorang
yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga mampu secara jasmani dan rohani
untuk menyongsong kehidupan berumah tangga sesuai dengan tuntunan dan syariat
agama islam (3) Wajib hukum asal ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai
kedewasaan jasmani maupun rohani (4) makruh yaitu berlaku bagi seseorang yang
belum memiliki bekal untuk menafkahi keluarga walaupun dirinya telah siap
secara fisik maka diharuskan untuk berpuasa (5) Haram yaitu seseorang yang
menikah dengan tujuan menyakiti istrinya dan mempermainkan serta memeras
hartanya.
Tujuan
pernikahan dalam islam ada beberapa seperti (1) untuk mewujudkan kehidupan
keluarga yang bahagia dan sejahtera (sakinah) dan berlandaskan kasih sayang
(mawaddah) (2) untuk memenuhi kebutuhan biologis secara legal, sehat, aman
nyaman dan beratnggung jawab (3) mnjaga hawa nafsu (4) demi kelangsungan hidup
umat manusia dalam memelihara martabat serta kemurnian silsilahnya. Maka,
secara kesimpulan tujuan pernikahan yaitu untuk mewujudkan kehidupan keluarga
yang bahagia. Menurut undang – undang dalam bab II sudah dijelaskan secara
rinci syarat – syarat yang harus dipersiapkan untuk pernikahan. Dalam pasal 6
ayat 2 menjelaskan bahwa untuk melangsungkan pernikahan seseorang harus
mencapai umur 21 tahun. Namun tidak untuk saat ini, sesuai realita yang ada di
lapangan banyak sekali ditemukan remaja yang menikah di bawah usia 20 tahun.
Namun
saat ini marak pernikahan dini yang di alami oleh beberapa remaja di Indonesia.
Menurut ketua BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
mengatakan bahwa usia pernikahan perempuan yaitu berkisar 15 tahun. Dapat diketahui
bahwa usia tersebut masih dibawah standart yang telah di tetapkan oleh Negara. Perlu
di ketahui bahwa dampak terjadinya pernikahan dini bagi perempuan akan
mengalami beberapa masalah seperti fisik dan psikologisnya. Menjadi orang tua
terutama ibu bukan pekerjaan yang mudah karena seorang ibu merupakan pendidikan
utama dan pertama bagi anak. Maka, dari itu wanita harus memperoleh pendidikan
dan pengetahuan yang luas agar dapat membuat keputusan dan menetukan langkah –
langkah hidupnya.
Faktor
– faktor penyebab terjadinya pernikahan
dini ada beberapa sebab seperti : (1) faktor orang tua dimana dalam kasus
pernikahan dini yang di alami oleh beberapa narasumber tidak dijodohkan oleh
orang tua mereka akan tetapi menerima pinangan yang datang ke rumah. (2) faktor
pendidikan dimana sangat berpengaruh terhadap kemajuan berfikir setiap individu
untuk memilih dan memutuskan suatu masalah yang akan kita jalankan seumur
hidup. (3) faktor ekonomi yang mengakibatkan banyak anak – anak muda dengan
mudah mengambil jalan tengah untuk melakukan pernikahan dini, padahal
pernikahan dini tidak dapat mengeluarkan pokok permasalahan ekonomi akan tetapi
kebanyakan data yang kita ambil justru memperparah permasalahan ekonomi yang
ada.
Jadi,
persiapkan diri anda untuk memilih jalan tersebut, karena menikah bukan
perlombaan siapa cepat dia menang, akan tetapi siapa siap dia yang akan
menjalankan pernikahan tersebut. Kenali diri belajar memperbaiki diri untuk
mendapatkan apa yang kalian inginkan.
comment 0 comments
more_vert