MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Pernikahan Dini

 Pernikahan Dini
Add Comments
Sabtu, 04 Maret 2023

Baca Juga

 



Pernikahan adalah hubungan terikat antara perempuan dan laki – laki yang sudah di sahkan melalui agama maupun Negara. Hukum menikah menurut jumhur ulama yaitu ada beberapa seperti : (1) Mubah Hukum asal pernikahan yaitu mubah, hukum ini berlaku bagi seseorang yang terdesak oleh alasan – alasan yang mewajibkan untuk menikah atau mengharamkanya (2) Sunnah hukum asal sunah yaitu bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga sesuai dengan tuntunan dan syariat agama islam (3) Wajib hukum asal ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani maupun rohani (4) makruh yaitu berlaku bagi seseorang yang belum memiliki bekal untuk menafkahi keluarga walaupun dirinya telah siap secara fisik maka diharuskan untuk berpuasa (5) Haram yaitu seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya dan mempermainkan serta memeras hartanya.

Tujuan pernikahan dalam islam ada beberapa seperti (1) untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia dan sejahtera (sakinah) dan berlandaskan kasih sayang (mawaddah) (2) untuk memenuhi kebutuhan biologis secara legal, sehat, aman nyaman dan beratnggung jawab (3) mnjaga hawa nafsu (4) demi kelangsungan hidup umat manusia dalam memelihara martabat serta kemurnian silsilahnya. Maka, secara kesimpulan tujuan pernikahan yaitu untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia. Menurut undang – undang dalam bab II sudah dijelaskan secara rinci syarat – syarat yang harus dipersiapkan untuk pernikahan. Dalam pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa untuk melangsungkan pernikahan seseorang harus mencapai umur 21 tahun. Namun tidak untuk saat ini, sesuai realita yang ada di lapangan banyak sekali ditemukan remaja yang menikah di bawah usia 20 tahun.

Namun saat ini marak pernikahan dini yang di alami oleh beberapa remaja di Indonesia. Menurut ketua BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mengatakan bahwa usia pernikahan perempuan yaitu berkisar 15 tahun. Dapat diketahui bahwa usia tersebut masih dibawah standart yang telah di tetapkan oleh Negara. Perlu di ketahui bahwa dampak terjadinya pernikahan dini bagi perempuan akan mengalami beberapa masalah seperti fisik dan psikologisnya. Menjadi orang tua terutama ibu bukan pekerjaan yang mudah karena seorang ibu merupakan pendidikan utama dan pertama bagi anak. Maka, dari itu wanita harus memperoleh pendidikan dan pengetahuan yang luas agar dapat membuat keputusan dan menetukan langkah – langkah hidupnya.

Faktor – faktor penyebab  terjadinya pernikahan dini ada beberapa sebab seperti : (1) faktor orang tua dimana dalam kasus pernikahan dini yang di alami oleh beberapa narasumber tidak dijodohkan oleh orang tua mereka akan tetapi menerima pinangan yang datang ke rumah. (2) faktor pendidikan dimana sangat berpengaruh terhadap kemajuan berfikir setiap individu untuk memilih dan memutuskan suatu masalah yang akan kita jalankan seumur hidup. (3) faktor ekonomi yang mengakibatkan banyak anak – anak muda dengan mudah mengambil jalan tengah untuk melakukan pernikahan dini, padahal pernikahan dini tidak dapat mengeluarkan pokok permasalahan ekonomi akan tetapi kebanyakan data yang kita ambil justru memperparah permasalahan ekonomi yang ada.

Jadi, persiapkan diri anda untuk memilih jalan tersebut, karena menikah bukan perlombaan siapa cepat dia menang, akan tetapi siapa siap dia yang akan menjalankan pernikahan tersebut. Kenali diri belajar memperbaiki diri untuk mendapatkan apa yang kalian inginkan.

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat