Baca Juga
Kasus
penculikan akhir – akhir ini sangat marak dilingkungan masyarakat. Kasus tersebut
menjadi kekhawatiran KEMENPPPA (Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan,
Anak). Banyak ditemukan kasus penculikan sepanjang tahun 2021 – 2023. Beberapa kasus
tersebut yaitu : (1) kasus penculikan malika di Jakarta pusat, penculikan dan
pembunuhan anak di makasar (3) penculikan anak di semarang (3) penculikan
fitria di cilegon (4) penculikan an pembunuhan anak di Makassar. Akibat banyaknya
kasus yang terjadi maka, pemerintah mengajak masyarakat, aparat pemerintah,
penegak hukum untuk bersama – sama memberantas kasus kejahatan atau kriminal
tersebut.
Meningkatnya
kasus kriminalitas atau kejahatan yang mengorbankan banyak nyawa anak – anak tentunya
dipengaruhi oleh beberapa sebab maraknya kasus tersebut bisa terjadi di Negara Indonesia
yaitu sebagai berikut : (1) Pengawasan yang kurang ketat yang diberikan oleh
orang tua kepada anaknya, baik itu di luar rumah maupun di dalam rumah. Namun pengawasan
yang di butuhkan tidak boleh berlebihan karena bisa mengakibatkan anak memiliki
sifat memberontak, untuk itu peran orang tua dalam melakukan pengawasan kepada
anak sebaiknya menciptakan kondisi yang nyaman, aman.
Selanjutnya
yaitu (2) Lingkungan masyarakat menjadi faktor penentu pelaku kejahatan akan
melaksanakan aksinya. Karena selain peran orang tau dalam memberikan pengawasan
kepada anak – anaknya, peran masyarakat untuk memberikan ruang yang aman
sangatlah susah. Hal ini dipengaruhi bahwa lingkungan masyarakat dapat menjadi
tempat keluar masuk orang – orang asing. Maka, pencegahan yang bisa dilakukan
di lingkungan masyarakat yaitu dengan melakukan kerja sama antara orang tua,
masyarakat dan anak – anak adalah metode pencegahan paling efektif untuk
menangani kasus tersebut.
Nomor
(3) yaitu peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat
menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa di bantah dan di tinggalkan. Untuk itu,
peran pemerintah dalam menangani kasus tersebut yaitu memberikan fasilitas public
yang memadai bagi anak – anak, memberikan edukasi berupa pelatihan bela diri
untuk menghindari ajakan orang asing. Poin penyebab yang terakhir yaitu kondisi
ekonomi keluarga yang lemah, mampu menjadi penghambat kasus kejahatan tersebut
bisa terjadi.
Dari
beberapa faktor penyebab kasus penculikan anak bisa terjadi maka, pemerintah
melalui Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak bentuk
pencegahan yang bisa dilakukan untuk kasus penculikan yaitu dengan : (1)
mengawasi anak saat mengakses segala bentuk atau macam media sosial (2)
mengajarkan anak untuk menolak pemberian dari orang asing (3) membekali anak
dengan pelatihan diri (4) membantu anak mengenali situasi bahaya (5) mencatat
nomor orang tua, guru dan kerabat dalam buku anak yang bisa di hubungi kapanpun
atau saat situasi genting (7) mendorong anak untuk selalu minta izin kepada
orang tua atau wali setiap akan melakukan sesuatu atau ingin bepergian ke suatu
tempat.
Bentuk
pencegahan tersebut bisa diberikan kepada anak – anak melalui edukasi – edukasi
yang tepat. Selain itu, aparat penegak hukum mengeluarkan pasal yang akan
diberikan kepada pelaku kejahatan penculikan anak yaitu sebagai berikut :
Pelaku
dapat di ancam sangkaan kumulatif keduanya menjadi sebuah perbuatan Cabul anak
dan Penculikan Anak sebagaimana tercantum dalam :
-
Pasal 76 E dan pasal 76 F UU 35/2014 jo
-
Pasal 82 UU 17/2016
-
Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan
Anak jo Pasal 65 KUHP
Pasal
– pasal di atas ditambah dengan sepertiga ancaman hukuman maksimal 20 tahun,
dengan denda yang wajib dibayarkan sebanyak 5 milyar. Selain itu, korbn berhak
mengajukan ganti kerugian dalam bentuk resitusi kepada pelaku dan dapat dikenai
pemasangan alat pendeteksi eketronik karena korbanya lebih satu anak.
comment 0 comments
more_vert