Baca Juga
Beberapa
tahun terakhir banyak sekali kita temukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada
Anak (TPKS). Data tersebut dapat kita temukan dalam Kementrian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang membahas data data tersebut. Jumlah data
tersebut berkisar 2 dari 100 laki – laki dan 6 dari 100 perempuan korban
kekerasan seksual yang pernah terjadi. Pemerintah sangat concern terhadap berita
tersebut terutama Kemenpppa (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak) terkait melonjaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak – anak di
berbagai kota.
Lalu,
apakah pemerintah sudah memberikan upaya untuk mengurangi permasalahan
tersebut? Sejauh ini, ditemukan banyak sekali kasus tindakan kekerasan seksual
yang terjadi, namun sejauh ini upaya pemerintah untuk menanggulangi
permasalahan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Kasus kekerasan
sesksual terakhir kita temukan dan masih hangat beritanya yaitu tentang kasus
melonjaknya siswi di daerah Ponorogo yang dikabarkan hamil di luar nikah. Hal ini,
sangatlah dikhawatirkan dengan permasalahan sosial, psikologis maupun fisik
anak – anak jika hal ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.
Maka, pemerintah sangat dibutuhkan untuk
menanggulangi permasalahan tersebut. dalam proses peradilan dengan kasus tindak
pidana kekerasan seksual tersebut telah dijelaskan dalam UU. No 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 79 Ayat (3) menjelaskan
bahwa Mnimum Khusus mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku terhadap anak
sepanjang bertentangan dengan UU SPPA. Namun karena banyak dari kasus tersebut tergolong
masih usia dibawah umur, maka banyak yang melakukan dispensasi dari
permasalahan tersebut.
Padahal
jika kita analisis lebih detail terkait permasalahan yang akan menganggu
efektivitas dan keberlangsungan anak muda ini perlu ditekan dengan baik. Karena
banyak sekali efek yang akan terjadi kedepanya jika permasalahan tersebut tidak
diselesaikan dengan baik dan bijak oleh pemerintah setempat. Karena segala
bentuk kekerasan seksual akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis maupun
sosial yang akan mempengaruhi korban maupun pelaku kekerasan. Perlu kita
ketahui bahwasanya stigmatisasi masyarakat terhadap korban maupun pelaku
kekerasan seksual sangatlah negative. Maka, untuk penyusunan upaya terkait
penanggulangan permaslahan tersebut perlu dilakukan.
Banyak
masyarakat yang memberikan masukan untuk dilakukan pernikahan saja, padahal
pernikahan yang akan terjadi tersebut melanggar kodrat dalam Undang – undang karena
kasus tersebut menjerat anak – anak dibawah umur. Jika pernikahan dilakukan
maka akan memperpanjang lingkaran permasalahan yang akan terjadi kedepanya,
seperti stunting pada anak, kemiskinan, bahkan KDRT bisa saja terjadi dengan
kasus tersebut. Nah, terus langkah apa yang paling tepat dan efisien terkait
masalaha yang begitu besar ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah?
Salah
satu kegiatan yang bisa dilakukan yaitu memberikan edukasi sejak dini kepada
anak – anak, remaja, maupun orang dewasa terkait sex education. Sejak dulu
kala, permasalahan mengenai kekerasan seksual ada, hal ini bisa di berantas
dengan sistem yang harus dijalankan. Salah satunya yaitu pemberian sex
education sejak usia dini, melakukan seminar – seminar di setiap sekolah, pola
asuh orang tua dll untuk mengurangi permasalahan tersebut. Semoga peemrintah
dapat menemukan solusi yang baik karena pemuda adalah asset bangsa, jika pemuda
rusak bagaimana kondisi Negara yang akan datang?
Semoga
tulisan ini menjadi reminder untuk kita semua untuk tetap berhati – hati dalam
memilih pergaulan, jangan sampai terkecoh dengan hal – hal yang sudah jelas
diharamkan. Semoga kita menjadi pemuda yang baik, berintegritas dan dapat
menjadi asset pembaharuan bangsa dimasa yang akan datang. Salam semangat.
comment 0 comments
more_vert