MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Apa saja Perubahan Subtansi Ketenagakerjaan Dalam PERPPU CIPTA KERJA?

Apa saja Perubahan Subtansi Ketenagakerjaan Dalam PERPPU CIPTA KERJA?
Add Comments
Senin, 09 Januari 2023

Baca Juga

 

 

Pemerintah mengawali tahun 2023 dengan menggencarkan sosialisasi Perppu Ciptaker dengan menggencarkan sosialisasi UU Ciptaker. Tujuanya yaitu untuk menampilkan serta meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja secara lebih luas. Penyempurnaan Undang – Udang tersebut untuk mengubah, menghapus serta menetapkan pengaturan baru terhadap keempat UU yang lama diantaranya : UU. No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU. No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan yang terakhir yaitu UU. No 24 Tahun 2011 tentang Badan Perlindungan Jaminan Sosial dan UU. No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain beberapa pasal diatas yang mengalami beberapa pembaharuan dengan adanya Undang – Undang Ciptaker terbaru seperti : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Urgensi ditetapkanya UU Ciptaker ini untuk melihat kondisi ekonomi di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Karena Indonesia membutuhkan penyempurnaan cipta kerja untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas yang ada demi menunjang perekonomian Negara yaitu dengan beberapa hal seperti :

-          Kenaikan jumlah angkatan kerja setiap tahunya

Jumlah angkatan kerja pada bulan februari tahun 2022 sebanyak 144.001 juta orang yang mengalami lonjakan sebanyak 4,20 juta dibandingkan dengan bulan februari 2021. Kenaikan tersebut mengakibatkan banyak sekali sistem pemerintah dan perusahaan untuk memberikan ruang kepada para angkatan. Hal ini didasari karena pemerintah belum siap dengan adanya lonjakan tersebut.

-          Penduduk yang bekerja

Adanya kenaikan jumlah angkatan kerja pastinya dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang ingin bekerja semakin meningkat. Di lansir dalam kemnaker bahwasanya jumlah penduduk yang bekerja sekitar 81,33 Juta orag (59,97%) yang bekerja pada kegiatan informal.

-          Pandemic covid 19

Pandemic covid 19 mengakibatkan perubahan tata kelola dari berbagai bidang pemerintahan Salah satunya dalam bidang ketengakerjaan. Akibat dampak dari pandemic tersebut mengalami banyak kemorosatan ekonomi yag mengakibatkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara besar – besaran. Hal ini, dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi pengeluaran yang terjadi. Data tersebut dapat dicantumkan dengan beberapa klaster sebagai berikut, 11,53 juta (5,53%) penduduk usia kerja , yaitu mengalami pengangguran sebanyak 0,96 juta orang.

-          Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan eknomi dan meningkatkan produktivitas pekerja.

Maka dengan adanya penyempurnaan Undang – Undang Cipatker dapat menyesuaikan perhitungan upah minimum bagi tenaga kerja. Hal ini dijelaskan bahwa upah minimum yang akan diberikan oleh tenaga kerja di hitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi , inflasi serta indeks tertentu. Selian itu, perpu juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam keadaan tertentu dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda,

Perlu diketahui juga bahwasanya cuti haid serta cuti melahirkan bagi perempuan tidak di hapus dalam Undang – Undang Ciptaker tetap ditegaskan dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 81. Uang peaangon sebagai bentuk penghargaan masa kerja tidak di hapus oleh pemerintah karena hal ini telah di atur oleh perpu no. 2 tahun 2022 bahwasanya peaangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besaran untuk masing – masing alasan PHK di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Selain itu yang perlu kalian tahu waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja karena telah tertuang dalam perppu pasal 79 ayat (2) huruf a perppu 2 tahun 2022 tetang cipta kerja bahwasanya perusahaan harus memberikan waktu istiarahat antara jam kerja  paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus selama 4 jam. Istirahat kerja yang diberikan bukan sekedar jeda biasa namun harus dilakukan sebagai bagian dari keselamatan serta kesehatan kerja (k3), mengembalikan kondisi tubuh, konsentrasi untuk melakukan pekerjaan kembali.

Maka, tidak heran jika beberapa perubahan Undang – Undang Cipater ini menuia banyak sekali opini – opini baru yang digiring oleh masyarakat atau berbagai kelompok. Jika tidak mengetahui secara rinci dari perubahan tersebut maka, banyak masyarakat yang mengalami pemberontakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. tujuan adanya pemahaman lebih rinci terhadap uu tersebut supaya masyarakat lebih memahami dan tidak mudah untuk di kelabui oleh sebagian oposisi.

 

 

 

 


ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat