Baca Juga
Pemerintah
mengawali tahun 2023 dengan menggencarkan sosialisasi Perppu Ciptaker dengan
menggencarkan sosialisasi UU Ciptaker. Tujuanya yaitu untuk menampilkan serta
meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
secara lebih luas. Penyempurnaan Undang – Udang tersebut untuk mengubah,
menghapus serta menetapkan pengaturan baru terhadap keempat UU yang lama
diantaranya : UU. No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU. No. 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan yang terakhir yaitu UU. No 24
Tahun 2011 tentang Badan Perlindungan Jaminan Sosial dan UU. No. 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain beberapa pasal diatas yang mengalami beberapa
pembaharuan dengan adanya Undang – Undang Ciptaker terbaru seperti : Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja
dan Pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Urgensi ditetapkanya UU
Ciptaker ini untuk melihat kondisi ekonomi di masa sekarang dan di masa yang
akan datang. Karena Indonesia membutuhkan penyempurnaan cipta kerja untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas yang ada demi menunjang perekonomian Negara
yaitu dengan beberapa hal seperti :
-
Kenaikan jumlah
angkatan kerja setiap tahunya
Jumlah
angkatan kerja pada bulan februari tahun 2022 sebanyak 144.001 juta orang yang
mengalami lonjakan sebanyak 4,20 juta dibandingkan dengan bulan februari 2021. Kenaikan
tersebut mengakibatkan banyak sekali sistem pemerintah dan perusahaan untuk
memberikan ruang kepada para angkatan. Hal ini didasari karena pemerintah belum
siap dengan adanya lonjakan tersebut.
-
Penduduk yang bekerja
Adanya
kenaikan jumlah angkatan kerja pastinya dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang
ingin bekerja semakin meningkat. Di lansir dalam kemnaker bahwasanya jumlah
penduduk yang bekerja sekitar 81,33 Juta orag (59,97%) yang bekerja pada
kegiatan informal.
-
Pandemic covid 19
Pandemic
covid 19 mengakibatkan perubahan tata kelola dari berbagai bidang pemerintahan Salah
satunya dalam bidang ketengakerjaan. Akibat dampak dari pandemic tersebut
mengalami banyak kemorosatan ekonomi yag mengakibatkan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja secara besar – besaran. Hal ini, dilakukan oleh pemerintah untuk
mengurangi pengeluaran yang terjadi. Data tersebut dapat dicantumkan dengan
beberapa klaster sebagai berikut, 11,53 juta (5,53%) penduduk usia kerja , yaitu
mengalami pengangguran sebanyak 0,96 juta orang.
-
Dibutuhkan kenaikan upah yang
pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan eknomi dan meningkatkan produktivitas
pekerja.
Maka
dengan adanya penyempurnaan Undang – Undang Cipatker dapat menyesuaikan
perhitungan upah minimum bagi tenaga kerja. Hal ini dijelaskan bahwa upah
minimum yang akan diberikan oleh tenaga kerja di hitung berdasarkan
pertimbangan pertumbuhan ekonomi , inflasi serta indeks tertentu. Selian itu,
perpu juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam keadaan tertentu dapat
menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda,
Perlu
diketahui juga bahwasanya cuti haid serta cuti melahirkan bagi perempuan tidak
di hapus dalam Undang – Undang Ciptaker tetap ditegaskan dalam Undang – Undang
No. 13 tahun 2003 pasal 81. Uang peaangon sebagai bentuk penghargaan masa kerja
tidak di hapus oleh pemerintah karena hal ini telah di atur oleh perpu no. 2 tahun
2022 bahwasanya peaangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Adapun besaran untuk masing – masing alasan PHK di atur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah.
Selain
itu yang perlu kalian tahu waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja karena
telah tertuang dalam perppu pasal 79 ayat (2) huruf a perppu 2 tahun 2022
tetang cipta kerja bahwasanya perusahaan harus memberikan waktu istiarahat
antara jam kerja paling sedikit setengah
jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus selama 4 jam. Istirahat kerja
yang diberikan bukan sekedar jeda biasa namun harus dilakukan sebagai bagian
dari keselamatan serta kesehatan kerja (k3), mengembalikan kondisi tubuh,
konsentrasi untuk melakukan pekerjaan kembali.
Maka,
tidak heran jika beberapa perubahan Undang – Undang Cipater ini menuia banyak
sekali opini – opini baru yang digiring oleh masyarakat atau berbagai kelompok.
Jika tidak mengetahui secara rinci dari perubahan tersebut maka, banyak masyarakat
yang mengalami pemberontakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. tujuan adanya
pemahaman lebih rinci terhadap uu tersebut supaya masyarakat lebih memahami dan
tidak mudah untuk di kelabui oleh sebagian oposisi.
comment 0 comments
more_vert