Baca Juga
Indonesia
merupakan Negara hukum yang demokratis yang sudah dijelaskan dalam pasal 281
Undang – Undang menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia telah dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang – undangan. Dalam mencapai
suatu undang – undang tersebut dibutuhkan aksi dan persetujuan dari rakyat yang
menjadi sasaran pembentukan hukum oleh aparatur pemerintah.
Namun,
masih banyak kita temukan kebijakan pemerintah yang dilahirkan yang seringkali
membuat celah agar bisa bermain. Dalam hal itu, banyaknya kebijakan yang ada
belum menyentuh kepentingan masyarakat sama sekali atau upolis. Karena bukan
tidak mungkin, peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan yang di susupi oleh
kepentingan – kepentingan tertentu baik yang bersifat eksternal maupun internal
yang berakibat kebijakan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa adil dan rasa
butuh masyarakat.
Konsepsi Negara hukum tidak asing dalam ilmu ketatanegaraan sekarang ini. Tapi, dalam praktek ketatanegaraan, banyak kalangan yang masih pesimistis apakah Negara hukum itu sepenuhnya di jalankan. Hal ini dapat dipahami dalam prakteknya, Negara hukum itu seolah hanya mitos dan belum pernah terbukti. Alasan mendasar ambiguitas Negara hukum itu bersumber pada rapunhnya penegakan hukum yang tersedia. [1]
Untuk itu, timbul keinginan untuk menciptakan kebijakan hukum yang lebih baik dan bisa bermanfaat untuk masyarakat tanpa harus menindasnya. Menciptakan kebijakan hukum yang lebih baik harus diimbangi dengan usaha untuk mewujudkan peraturan – peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Untuk membentuk kebijakan hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat tersebut, pemerintah tentu akan terhubungkan dengan sistem politik.
- Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, dan atau menyerang tubuh, dan atau reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berakibat atau dapat berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk menganggu kesehatan reproduksi seseorang. [1]
Menurut World Health Organization atau WHO mengemukakan bahwa kekerasan seksual yaitu segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seseorang tanpa mendapatkan persetujuan dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban.[2]
- Tujuan dibentuknya Undang - undang
Dengan
merebaknya aksi kekerasan seksual yang terus meningkat. Maka pemerintah
mengesahkan adanya RUU-TPKS sehingga apa yang pemerintah sahkan itu dapat
memiliki tujuan untuk kedepanya seperti berikut ini :
-
- Melaksanakan advokasi pendampingan layanan perlindungan perempuan kepada perempuan korban kekerasan seksual yang memerlukan bantuan serta pendampingan untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
- Melaksanakan penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan korban kekerasan seksual yang baik itu di lingkungan sekolah, pemerintah, masyarakat dll untuk mengurangi kasus – kasus kekerasan seksual yang marajalela.
- Meningkatkan kapasitas penyediaan layanan penanganan bagi korban kekerasan seksual hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah kapasistas penyediaan pusat layanan penanganan ini sesuai dengan realita yang terjadi atau tidak.
- Melaksanakan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan korban kekerasan seksual yang dilakukan untuk mengayomi korban – korban yang mengalami kasus tersebut, sehingga kasus tersebut bisa diberantas dengan baik.
Kritik dan Saran
Kritik dan saran ini kami tujukan kepada aparat terkait yang akan membantu, membenahi dan mengontrol ulang tatanan pemerintah dengan berita yang terjadi saat ini dan dibentuknya undang – undang tersebut seperti :
- DPR, DPD, Presiden, KPPA segera membentuk payung hukum yang kompeherensif untuk penghapusan kekerasan seksual sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.
- Membentuk program pemberdayaan perempuan sehingga perempuan memiliki wawasan yang luas dalam ilmu pengetahuan.
- Selektif dalam memilih aparatur Negara, sebagai aparat Negara yang bertugas untuk mengayomi segala aktivitas masyarakat, diharapkan lebih amanah dengan tugas yang di emban. Jangan gunakan kekuasaan atau jabatan sebagai bekal untuk melakukan hal – hal yang dilarang.
- Gunakan jabatan se amanah mungkin, karenakita menjadi pejabat Negara yang mengayomi masyarakat dengan segala cara bukan berarti ia bisa melakukan kegiatan yang tidak baik sesukanya.
- dengan sudah di sahkan RUU TPKS oleh Negara semoga menjadi bahan pembelajaran dan pengaplikasian kasus – kasus tersebut semoga dapat diberantas dengan baik. Semoga pelaku kekerasan seksual jera dengan hukuman yang tersedia.
comment 0 comments
more_vert