Baca Juga
Permasalahan
sampah selalu menjadi sorotan public baik di perkotaan maupun pedesaan. Hal ini
dapat kita temukan bahwa ikon suatu Negara, provinsi, kota bahkan desa dapat
menarik pelancong jika keadaan wilayahnya bersih dan teratur. Salah satu dari
provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta yang bisa di perkirakan
total sehari dapat mengahsilkan sampah sebanyak 300 ton per hari. Di kutip dari
DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kota Yogyakarta, satu orang penduduk dapat
menghasilkan sekitar 0,7 kilogram setiap harinya. Untuk itu, pemerintah mulai
menginisiasi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah yang tepat dan
benar. Di harapakan dengan pengelolaan sampah yang tepat dapat menghindarkan
masyarakat terhadap resiko berbagai penyakit yang akan terjadi.
Hal
ini dapat kita ketahui bahwa kontak langsung dengan sampah dapat berisiko
mengalami gangguan kesehatan. Volume sampah yang dipengaruhi oleh jumlah
penduduk, aktivitas dan gaya hidup. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa
sampah yang berada di lingkungan sekitar kita
mengandung banyak sekali bahan yang beracun seperti logam berat,
insektisida dan sebagainya. Untuk itu, pemerintah mulai memberlakukan sebuah
kebijakan untuk mengurangi permasalahan lingkungan tersebut. Pengelolaan sampah
di atur dalam Undang – undang No. 18 Tahun 2008 Bab 2 Pasal 4 bahwasanya “Pengelola
sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kulaitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya”.
Kebijakan
yang telah di tetapkan oleh pemerintah menjadi bagian pelayanan publik berupa
bentuk jasa layanan, baik dalam bentuk barang atau pun jasa public yang ada
prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Negara untuk
mempertahankan dan meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Maka,
kebijakan dari pemerintah dapat dikatakan berhasil atau belum di lihat dari
pengelolaan dan pendayagunaan pelayanan public yang baik. Pemerintah dalam
menjalankan fungsi pelayanan public biasanya mengalami berbagai kendala, maka,
pemerintah meminta kerja sama kepada semua pihak atau elemen untuk bersama –
sama menyelesaikan permasalahan lingkungan.
Kendala
pelayanan public yang seringkali kita temukan yaitu infrastruktur, sumber daya
dan kerangka kelembagaan pelayanan public. Selain itu ditemukan juga mengenai
permaslahan yang mu cuk dari masyarakat penimbul sampah yang di akibatkan
karena : kurangnya kesdaran masyarakat dalam mensikapi dan mengelola sampah
yang baik dan benar, masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan
di sungai bahkan dijalan raya, selain itu, masyarakat kurang tertib saat
membuang sampah dalam wakti maupun tempat, yang terakhir yaitu konsep 3R (Reuse– Replace – Recycle) dalam Waste Management sampah tidak diterapkan oleh
masyarakt sebagaimana mestinya.
Maka,
dengan analisis data sampah yang dapat merusak lingkungan, maka pemerintah
melakukan konsep pengelolaan sampah yang baik
seperti yang diterapkan oleh Galileo yaitu sebagai berikut : (1)
pengendalian bangkitan (Control Management), (2) penyimpanan (storage), (3)
pengumpulan (collection), (4) pemindahan atau pengangkutan (transfer dan
transport), (5) pemrosesan (processing),(6) yaitu pembuangan (disposal). Kegiatan
itu merupakan managemen pengelolaan sampah sebagai bentuk pelayanan public supaya
sampah di masyarakat data dikondisikan dengan baik dapat menghindari dari
segala macam masalah kesehatan dan kerusakan lingkungan.
comment 0 comments
more_vert