Baca Juga
Desa
adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan atau susunan
asli berdasarkan hak asl – usul yang bersifat istimewa. Landasan pemeritah desa
dapat terlihat dari keanekaragaman, partisipasi, otonmi asli, demokratisasi dan
adanya pemberdayaan masyarakat. Menurut peraturan pemerintah nomro 72 tahun
2005 tebtag desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di
akui dan di hormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
memiliki pemerintah sendiri atas pemerintah desa yang terdiri dari atas pemerintah
desa yang meliputi kepala desa, perangkat desa dan badan pemusyawarakatan desa.
Lembaga tersebut berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa
yang berungsi sebagai menyelnggarakan kebijakan pemerintah desa dan badan
pemusyawarakatan desa berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala
desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap jalanya pemerintah desa.
Pembangunan
desa di tentukan adanya aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa
merupakan hal yang penting, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk
menjadi daya tamping aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
desa. Kegiatan perencaan pembangunan desa akan dilaksanakan pada musyawarah
pembangunan desa antara pemerintah. lembaga tersebut di tuntut untuk melakukan
perananya antar lain mengenalkan nilai – nilai demokratis pancasila kepada
masyarakat desa. Selain itu, BPD juga dituntut untuk mampu membina kehidupan
demokratis didesa serta menyelesaikan permasalahan yang sesuai dengan keadaan
di desa.
BPD
mempunyai peran untuk memmbuat dan menetapkan peraturan desa bersama – sama dengan
pemerintah desa juga berperan dalam proses pengawasan kegiatan pemerintah desa.
Selain itu juga dalam bidang pengawasan yaitu sebagai pengawasan terhadap
anggaran dan pendapatan dan belanja desa, dan pengawasan terhadap keputusan
kepala desa. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan BPD berhak mendapatkan
bantuan untuk meminta pertanggungjawaban serta meminta keterangan kepada
pemerintah desa bentuk pelaksanaan dari fungsi pengawasan. Adapun bentuk
pengawasan yang dilakukan BPD terhadap pelaksanaan peraturan desa yaitu sebagai
berikut : (1) mengawasi semua tindakan yang dilaksanakan oleh pelaksana
peraturan desa seperti kepala desa, sekertaris desa, beserta kepala urusan dari
masing – amsing divisi, (2) dalam hal pelanggaran BPD memberikan teguran untuk
pertama kalinya secara kekeluargaan, (3) jika pihak yang bermasalah tidak
memperhatikan maka, BPD memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan sanksi atau
peringatan yang telah ditetapkan dalam peraturan seperti melaporkan kepada
pemerintah setempat.
comment 0 comments
more_vert