MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Peran Pemerintah Desa Dalam Perencanaa Pembangunan Desa

Peran Pemerintah Desa Dalam Perencanaa Pembangunan Desa
Add Comments
Rabu, 21 Desember 2022

Baca Juga


 


Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan atau susunan asli berdasarkan hak asl – usul yang bersifat istimewa. Landasan pemeritah desa dapat terlihat dari keanekaragaman, partisipasi, otonmi asli, demokratisasi dan adanya pemberdayaan masyarakat. Menurut peraturan pemerintah nomro 72 tahun 2005 tebtag desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki pemerintah sendiri atas pemerintah desa yang terdiri dari atas pemerintah desa yang meliputi kepala desa, perangkat desa dan badan pemusyawarakatan desa. Lembaga tersebut berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa yang berungsi sebagai menyelnggarakan kebijakan pemerintah desa dan badan pemusyawarakatan desa berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintah desa.

Pembangunan desa di tentukan adanya aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa merupakan hal yang penting, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menjadi daya tamping aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Kegiatan perencaan pembangunan desa akan dilaksanakan pada musyawarah pembangunan desa antara pemerintah. lembaga tersebut di tuntut untuk melakukan perananya antar lain mengenalkan nilai – nilai demokratis pancasila kepada masyarakat desa. Selain itu, BPD juga dituntut untuk mampu membina kehidupan demokratis didesa serta menyelesaikan permasalahan yang sesuai dengan keadaan di desa.

BPD mempunyai peran untuk memmbuat dan menetapkan peraturan desa bersama – sama dengan pemerintah desa juga berperan dalam proses pengawasan kegiatan pemerintah desa. Selain itu juga dalam bidang pengawasan yaitu sebagai pengawasan terhadap anggaran dan pendapatan dan belanja desa, dan pengawasan terhadap keputusan kepala desa. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan BPD berhak mendapatkan bantuan untuk meminta pertanggungjawaban serta meminta keterangan kepada pemerintah desa bentuk pelaksanaan dari fungsi pengawasan. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan BPD terhadap pelaksanaan peraturan desa yaitu sebagai berikut : (1) mengawasi semua tindakan yang dilaksanakan oleh pelaksana peraturan desa seperti kepala desa, sekertaris desa, beserta kepala urusan dari masing – amsing divisi, (2) dalam hal pelanggaran BPD memberikan teguran untuk pertama kalinya secara kekeluargaan, (3) jika pihak yang bermasalah tidak memperhatikan maka, BPD memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan sanksi atau peringatan yang telah ditetapkan dalam peraturan seperti melaporkan kepada pemerintah setempat.

 

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat