Baca Juga
Lembaga
pemasyarakatan menjadi tempat asimiliasi yang memiliki model pelaksanaan berupa
pembinaan kepada narapidana. Proses pembinaan yang dilakukan dilembaga pada
proses penempatan kategori narapidana belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini
terlihat sangat sulit dalam proses kategori penempatan narapidana dilembaga
pemasyarakatan. Maka, pelaksanaan asimiliasi bagi narapidana telah ditetapkan
sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah unit pelaksana tugas pemasyarakatan.
Kementrian
Hukum dan HAM mulai menetapkan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi
manusia R.I Nomor: M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 perihal
pembentukan Lapas Terbuka di beberapa kota. Selanjutnya pada tahun 2015
berlanjut diresmikanya Lapas Terbuka Rumbai di provinsi Raiu berdasarkan
keputusan hukum dan HAM pada R.I Nomor: M.HH-06.OT.01.02 Tahun 2014 tentang
persemian beberaa lembaga pemasyarakatan di beberapa kota di Indonesia.
Selanjutnya
dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus mulai menyiapkan warga
binaan pemasyarakatan yang efektif dan terstruktur. Tujuanya yaitu untuk
memulihkan kesatuan antara mereka dengan masyarakat setempat. Hal ini perlu
dilakukan karena stigma masyarakat mengenai narapidana sangat negative. Hal tersebut
perlu dilakukan perubahan supaya masyarakat dapat kembali terpenuhi keberfungsian
sosialnya. Untuk itu, stigmatisasi yang ada dimasyarakat perlu dilakukan
perubahan secara stimulant atau bertahap.
Ventuk
pelaksanaan pembinaan terhadap individu yang berada di lembaga pemasyarakatan
harus memiliki program pembinaan berupa kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan
kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak supaya masyarakat yang
berada di lembaga menjadi manusia yang seutuhnya, bertakwa dan bertanggung
jawab, serta memiliki moral yang baik. Sedangkan pembinaan kepribadian yaitu
terdiri dari pembinaan keagamaan, kegiatan fisik (olah raga), program
kesadaran dalam berbangsa dan bernegara
dengan menjalankan aturan Negara.
Selain
pembinaan dalam bentuk kepribadian di lembaga pemasyarakat juga diberikan pembinaan
berupa pembinaan kemandirian yang diarahkan pada pembinaan bakat dan
keterampilan supaya warga binaan yang berada di lembaga dapat kembali
berperansebagai anggota masyarakat yang bebs dan beratnggung jawab. Jadi dapat
dismpulkan bahwa dengan adanya pembinaan yang diberikan oleh lembaga
pemasyarakatn menjadi bukti kepekaan jajaran polri dan tim keamanan untuk
mengembalikan keberfungsian sosial klien dengan keadaan yang sedang mereka
hadapi tanpa merasa rendah diri dengan apa yang mereka sedang jalani.
comment 0 comments
more_vert