Baca Juga
Indonesia
merupakan Negara hukum yang demokratis yang sudah dijelaskan dalam pasal 281
Undang – undang menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia telah dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang – undangan. Dalam mencapai
pembentukan undang – undang tersebut dibutuhkan aksi dan persetujuan dari
rakyat yang menjadi sasaran pembentukan hukum oleh aparatur pemerintah.
Namun,
masih banyak kita temukan kebijakan pemerintah yang dilahirkan namun,
seringkali membuat celah agar bisa bermain. Dalam hal itu dari banyaknya
kebijakan yang ada belum menyentuh kepentingan masyarakat sama sekali atau sama
dengan upolis. Karena bukan tidak mungkin, peran pemerintah sebagai pembuat
kebijakan di susupi oleh kepentingan - kepentingan tertentu baik yang bersifat
eksternal maupun internal yang berakibat kebijakan yang dihasilkan tidak memenuhi
rasa adil dan rasa butuh masyarakat.
Untuk
itu timbul keinginan untuk menciptakan kebijakan hukum yang lebih baik dan bisa
bermanfaat untuk masyarakat tanpa harus menindasnya. Menciptakan kebijakan
hukum yang lebih baik harus diimbangi dengan usaha untuk mewujudkan peraturan -
peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Untuk
membentuk kebijakan hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat tersebut,
pemerintah tentu akan terhubungkan dengan sistem politik.
Para
pengambil keputusan selalu mempertimbangkan masukan berupa tuntutan dari kelompok
- kelompok kepentingan dan dukungan masyarakat yang percaya pada ligitimasinya.
Setelah melewati proses konversi, mereka merumuskan keluaran berupa keputusan -
keputusan dan tindakan-tindakan antara lain dalam bentuk yang utama yaitu :
pemilihan terhadap produk hukum dan pemilihan berbagai kebijakan.
Apabila
ingin “survive” maka setiap sistem politik harus memperhatikan umpan balik
(feed back). Berarti bahwa hukum pada dasarnya merupakan produk sistem politik
(the product of political system). Demikian pula apa yang dinamakan politik
hukum sebagai bagian dari politik sosial dengan demikian nampak bahwa warna dan
kualitas hukum yang berlaku dalam masyarakat akan tergantung pada warna dan
kualitas sistem politik yang memegang kendali pemerintah.
comment 0 comments
more_vert