MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Kode Etik Pekerja Sosial

Kode Etik Pekerja Sosial
Add Comments
Kamis, 03 November 2022

Baca Juga

 


Kode etik pekerja sosial merupakan bentuk profesionalitas sebuah profesi yang mengatur segala hal yang baik dan tidak baik, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang. Ada beberapa hal yang menjadi tujuan adanya kode etik yaitu :

-          Untuk melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan praktik profesi

-          Mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat

-          Merangsang pengembangan kualifikasi pendidikan dan praktik

-          Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi

-          Membentuk ikatan yang kuat bagi seluruh anggota dan melindungi profesi terhadap pemberlakuan norma hukum

Dari beberapa uraian diatas sudah jelas bahwa setiap profesi harus memiliki sebuah kode etik sebagai pedoman dan juga pengawasan dalam melaksanakan praktik atau kegiatan yang berkaitan dengan profesi tersebut.

 

Lebih lanjut, banyaknya jumlah Pekerja Sosial di Indonesia menuntut adanya kebutuhan sebuah organisasi atau institusi yang menaungi profesi. Organisasi yang berfungsi untuk melindungi, memberdayakan dan menjadi pengawas dalam proses praktik pekerjaan sosial. Di Indonesia telah berdiri sebuah organisasi profesi Pekerjaan Sosial dengan nama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) yang hadir sejak tahun 1998. IPSPI bertujuan untuk mewadahi Pekerja Sosial Profesional Indonesia dalam meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar terwujud Pekerja Sosial yang berkualitas, profesional dan akuntabel. Kemudian untuk memastikan praktik yang dilakukan oleh Pekerja Sosial, maka dibuatlah sebuah kode etik profesi yang menjadi sebuah sistem norma atau aturan yang tertulis jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang benar dan apa yang salah, dan perbuatan apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh seorang profesional.

Kriteria profesi yang dikemukakan oleh Greenwood mengenai sebuah profesi antara lain:

1.      Suatu profesi mempunyai pengetahuan dasar dan mengembangkan sekumpulan teori yang sistematik yang mengarahkan keterampilan-keterampilan praktik; persiapan pendidikan haruslah bersifat intelektual ataupun praktikal.

2.      Kewenangan dan kredibilitas dalam hubungan klien-tenaga profesional didasarkan atas penggunaan pertimbangan dan kompetensi profesional.

3.      Suatu profesi diberi kekuatan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional, pendidikan dan standar kinerjanya sendiri. Masyarakat membenarkan kekuatan-kekuatan pengaturan dan hak-hak istimewa profesional.

4.      Suatu profesi mempunyai kode etik pengaturan yang mengikat, yang dapat ditegakkan, eksplisit, dan sistematik yang memaksa perilaku etik oleh anggota-anggotanya.

5.      Suatu profesi dibimbing oleh budaya nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol dalam suatu jaringan organisasi dan kelompok-kelompok formal dan informal, sebagai saluran untuk profesi itu berfungsi dan melaksanakan pelayanan-pelayanannya (Fahrudin, 2012).

Berdasarkan kriteria diatas, jelas perbedaan antara profesi yang sesungguhnya dan pekerjaan sehari-hari yang dianggap menjadi sebuah profesi. Kemudian menjadi penting untuk diperhatikan, apakah Pekerja Sosial di Indonesia telah melalui kriteria yang tertera diatas. Banyak Pekerja Sosial Profesional telah melalui kriteria tersebut, sebagai eksistensi serta pengakuannya, seorang Pekerja Sosial datang dan bergabung dengan organisasi profesi.

Kemudian mereka secara otomatis menjadi anggota, dan mendapatkan hak-hak sebagai anggota sesuai dengan peraturan organisasi yang ada. Setiap Pekerja Sosial tersebut akan mendapatkan informasi seputar perkembangan pendidikan dan keterampilan dalam melaksanakan praktik di lapangan. Tentu mereka juga akan mendapatkan pengawasan dengan pemahaman kode etik sebagai pedoman Pekerja Sosial dalam melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang Pekerja Sosial Profesional. Maka proses pelaksanaan dan pelembagaan yang terstruktur dan rapih memudahkan akses hubungan Pekerja Sosial dengan klien, sesama Pekerja Sosial, dan stakeholder lainnya.

 

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat

  1. Bagus. Lebih luar biasanya ada teori yang mendukung di nanyain hehe 😅.

    BalasHapus
  2. Maksudnya teori pekerja sosial atau social work di tambahkan lagi.

    BalasHapus