Baca Juga
Kode
etik pekerja sosial merupakan bentuk profesionalitas sebuah profesi yang
mengatur segala hal yang baik dan tidak baik, apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan oleh seorang. Ada beberapa hal yang menjadi tujuan adanya
kode etik yaitu :
-
Untuk
melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan praktik profesi
-
Mengembangkan
tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat
-
Merangsang
pengembangan kualifikasi pendidikan dan praktik
-
Menjalin
hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi
-
Membentuk
ikatan yang kuat bagi seluruh anggota dan melindungi profesi terhadap
pemberlakuan norma hukum
Dari beberapa
uraian diatas sudah jelas bahwa setiap profesi harus memiliki sebuah kode etik
sebagai pedoman dan juga pengawasan dalam melaksanakan praktik atau kegiatan
yang berkaitan dengan profesi tersebut.
Lebih lanjut, banyaknya jumlah Pekerja Sosial di
Indonesia menuntut adanya kebutuhan sebuah organisasi atau institusi yang
menaungi profesi. Organisasi yang berfungsi untuk melindungi, memberdayakan dan
menjadi pengawas dalam proses praktik pekerjaan sosial. Di Indonesia telah
berdiri sebuah organisasi profesi Pekerjaan Sosial dengan nama Ikatan Pekerja
Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) yang hadir sejak tahun 1998. IPSPI
bertujuan untuk mewadahi Pekerja Sosial Profesional Indonesia dalam
meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar terwujud Pekerja Sosial yang
berkualitas, profesional dan akuntabel. Kemudian untuk memastikan praktik yang
dilakukan oleh Pekerja Sosial, maka dibuatlah sebuah kode etik profesi yang
menjadi sebuah sistem norma atau aturan yang tertulis jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang benar dan apa yang salah, dan perbuatan apa yang
dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh seorang profesional.
Kriteria profesi yang
dikemukakan oleh Greenwood mengenai sebuah profesi antara lain:
1. Suatu profesi mempunyai pengetahuan dasar dan
mengembangkan sekumpulan teori yang sistematik yang mengarahkan
keterampilan-keterampilan praktik; persiapan pendidikan haruslah bersifat
intelektual ataupun praktikal.
2.
Kewenangan dan
kredibilitas dalam hubungan klien-tenaga profesional didasarkan atas penggunaan
pertimbangan dan kompetensi profesional.
3.
Suatu profesi diberi
kekuatan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional,
pendidikan dan standar kinerjanya sendiri. Masyarakat membenarkan
kekuatan-kekuatan pengaturan dan hak-hak istimewa profesional.
4.
Suatu profesi
mempunyai kode etik pengaturan yang mengikat, yang dapat ditegakkan, eksplisit,
dan sistematik yang memaksa perilaku etik oleh anggota-anggotanya.
5.
Suatu profesi dibimbing
oleh budaya nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol dalam suatu jaringan
organisasi dan kelompok-kelompok formal dan informal, sebagai saluran untuk
profesi itu berfungsi dan melaksanakan pelayanan-pelayanannya (Fahrudin, 2012).
Berdasarkan kriteria diatas, jelas perbedaan
antara profesi yang sesungguhnya dan pekerjaan sehari-hari yang dianggap
menjadi sebuah profesi. Kemudian menjadi penting untuk diperhatikan, apakah
Pekerja Sosial di Indonesia telah melalui kriteria yang tertera diatas. Banyak
Pekerja Sosial Profesional telah melalui kriteria tersebut, sebagai eksistensi
serta pengakuannya, seorang Pekerja Sosial datang dan bergabung dengan
organisasi profesi.
Kemudian mereka secara otomatis menjadi anggota, dan mendapatkan
hak-hak sebagai anggota sesuai dengan peraturan organisasi yang ada. Setiap
Pekerja Sosial tersebut akan mendapatkan informasi seputar perkembangan
pendidikan dan keterampilan dalam melaksanakan praktik di lapangan. Tentu
mereka juga akan mendapatkan pengawasan dengan pemahaman kode etik sebagai
pedoman Pekerja Sosial dalam melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh
seorang Pekerja Sosial Profesional. Maka proses pelaksanaan dan pelembagaan
yang terstruktur dan rapih memudahkan akses hubungan Pekerja Sosial dengan klien,
sesama Pekerja Sosial, dan stakeholder lainnya.
Bagus. Lebih luar biasanya ada teori yang mendukung di nanyain hehe 😅.
BalasHapusMaksudnya teori pekerja sosial atau social work di tambahkan lagi.
BalasHapus