MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Apa Itu Kekerasan, Diskriminasi dan Eksploitasi

Apa Itu Kekerasan, Diskriminasi dan Eksploitasi
Add Comments
Sabtu, 05 November 2022

Baca Juga


         

A. Kekerasan

Kekerasan atau (bahasa inggris : Violence yang berarti pengucapan, (berasal dari Bahasa latin : Violentus yang berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah prinsip dasar dalam hukum public dan privat romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebabasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Umunya yang berkaitan dengan kewenangannya yakni bila di terjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau Tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukkan dalam rumusan kekerasan ini.

Kata ini kemudian mendapat predikat atau dikaitkan dengan kata lain untuk menjelaskan persoalan-persoalan perlakuan atau tindakan di atas pada konteks tertentu, seperti kekerasan politik, kekerasan ekonomi, kekerasan budaya, kekerasan struktural, kekerasan Negara, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan seterusnya. Dalam pengertian bahasa Inggris di atas, makna ‘kekerasan’ ditekankan pada ‘tindakan’ (action), keputusan/kebijakan/aturan (act) dan ‘ucapan’ (word) disertai pengerahan ‘kekuasaan’ (force) yang ‘bertentangan dengan sesuatu (against something) [yang dimaksudkan menyakiti/membunuh, yang ekstrim, yang bertentang dengan hukum, perjanjian, prinsip atau sesuatu yang harus diperlakukan dengan hormat].

Pada tahun 1996 Dewan Kesehatan Dunia (World Health Assembly) mendeklarasikan resolusi WHA 4925 yang menyatakan kekerasan sebagai masalah kesehatan publik yang utama dan meminta WHO merumuskan tipologi kekerasan yang menjelaskan beragam tipe kekerasan dan hubungan di antaranya. Dalam kajian kekerasan terhadap anak, Terry E. Lawson menyebut ada empat bentuk kekerasan (abuse), yaitu kekerasan emosional (emotional abuse), kekerasan (verbal abuse), kekerasan fisik (physical abuse), dan kekerasan (sexual abuse). Karenanya kekerasan politik tidak hanya meliputi penggunaan kekerasan dalam melawan Negara, namun juga kekerasan yang dilakukan oleh atau atas nama Negara, seperti terorisme Negara yang ditujukan kepada kelompok minoritas di bawah rezim yang fasis.

Selanjutnya, Galtung membagi kekerasan dalam tiga kategori, yaitu Kekerasan Langsung (antara Pelaku-Korban), Kekerasan Struktural (yang bersumber dari struktur sosial [antar orang, masyarakat, kumpulan masyarakat (aliansi, daerah)]), dan [dibalik keduanya] Kekerasan Kultural (simbolis dalam agama, ideologi, bahasa, seni, pengetahuan, hukum, media, pendidikan; gunanya melegitimasi Kekerasan Langsung dan Kekerasan Struktural).

jenis - jenis kekerasan ada beberapa yaitu sebagai berikut :

  1. Kekerasan yang dilakukan Perorangan 

  2. Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual) , verbal (menghina), psikologis (pelecehan) oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.  

  3. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum politik 

Tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial,ekonomi atau psikologis (skizofrenia dll.)

  1. Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok 

Max Weber mendefinisikan sebagai “monopoli legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah” yakni dengan alas an untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapay menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (Genosida dll.)

  1. Kekerasan dalam politik 

Umumnya pada setiap Tindakan kekerasan bahwa mereka dapat melakukanya dengan mengatasnamakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupaun Tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan dibawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.



B. Diskriminasi

Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadaap golongan golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan ini biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Diskriminasi berkaitan dengan prasangka seseorang yang mempunyai prasangka (yang bersifat rasional) biasanya bertindak diskriminatif. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan.

Di Indonesia mengacu pada Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia antar agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, Bahasa dan keyakinan politik  yang berakibat pengurangan, penyimpangan, dan penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum sosial, budaya dan aspek kehidupan sosial lainya.

jenis - jenis diskriminasi yaitu sebagai berikut :


Rasisme

Adalah suatu aspek pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh banyak orang dan mendorong kompetisi, perbedaan kekuasaan dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain. Perbedaan perlakuan ini dapat dimanifestasikan secara individual maupun melalui structural sosial dan institusi resmi. Perbefaan perlakuan ini melalui institsui adalaah perbedaan dalam hukum, sistm pendidikn, lapangan kerja, kebijaksanaan imigrasi, agama dan lainya.

  1. Seksisme 

Adalah kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekautan emosional dimiliki oleh perempuan, atas dasar seksisme ini, terkadang muncul sikap sikap diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, terutama terhadap perempuan. Contohnya bisa seperti laki laki lenh diutamakan dalam mendapatkan jabatan public, Pendidikan, dan akses ekonomi sementara perempuaan dinomor duakan.

  1. Ageisme 

Adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia sesorang yang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka mempercauai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan leboh bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat di andalkan. Namun paham ini tidak hanya bersikap diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif terhadap orang orang lanjut usia yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dan sebagainya.

  1. Reverse Discrimination

Adalah kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainya. Pada awalnyaa perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target. Jadi seseotang melakukan reserve discrimination dengan cara memberikan kenaikan pangkat, gaji dan keuntungan lainya. Untuk jangka pendek hal itu menguntungkan tetapi pada pekerjaan dan situasi tertentu pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan.

  1. Kasta 

Menururt Human Rights Watch, diskrimansi kasta mempengaruhi 250 juta di seluruh dunia.

C. Eksploitasi

Eksploitasi (Bahasa inggris : exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang- wenang atau terlalu berlebihan terhadap suatu obyek eksploitasi hanya untuk kepeentingan ekonomi semata- mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. 

Dunia ini penuh dengan manusia yang kelaparan yang tidak mempunyai uang untuk membeli makanan, ini adalah sebuah paradok, di dunia negaraa miskin adalah dunia yang selalu lapar, mungkin terdapat cara memperluas produksi makanan yang dapat menjaga harga pangan menjadi tidak terlalu mahal agar merela bisa membeli dan mendapatkan makanan. Ini adalah filosofi yang tidsk berdasarkan kebijakan yang adil dan harus di berhnetikan sebagai dasar aturan dalam hubungan antara bangsa- bangsa (Che Guevera). Berikut  Eksploitasi menurut para ahli :

  1. Joni (2006), eksploitasi yaitu Tindakan memperalat individu lain untuk tujuan kepentingan sendiri.

  2. Suharto (2005), eksploitasi yaitu suatu sikap diskriminatif atau perlakuan yang dilakukan atas sewenang- wenang.

  3. Martaja (2005), eksploitasi yaitu suatu Tindakan memanfaatkan seseorang secara etnis demi kebaikan atau keuntungan pribadi.

jenis - jenis eksploitasi yaitu sebagai berikut :

  1. Eksploitasi sumber daya alam, eksploitasi ini didasari oleh tindakan atau upaya pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka pendek tanpa melakukan konservasi untuk kepentingan jangka panjang. Pemanfaatan yang berlebihan ini akan berdampak pada menurunnya kualitas ekosistem, hancur dan musnahnya spesies dan keanekaragaman hayati, hilangnya habitat yang sulit untuk digantikan dan lambatnya pertumbuhan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.

  2. Eksploitasi anak, eksploitasi pada anak-anak memperlihatkan sikap diskriminatif ataupun tindakan sewenang-wenang terhadap seorang anak yang dilakukan oleh para orang tua ataupun masyarakat yang memaksa seorang anak untuk melakukan sesuatu untuk kepentingan ekonomi, sosial ataupun politik tanpa mempedulikan hak-hak anak untuk mendapatkan per lindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan status sosialnya. Bentuk eksploitasi pada anak bisa berbentuk fisik, sosial dan seksual. Eksploitasi fisik adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi keuntungan orangtuanya atau orang lain seperti menyuruh anak bekerja dan menjuruskan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum pantas untuk dijalaninya. Eksploitasi sosial adalah segala bentuk penyalahgunaan ketidakmampuan seorang anak yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Eksploitasi seksual adalah melibatkan seorang anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Eksploitasi seksual tersebut dalam bentuk perlakuan tidak senonoh dari orang lain yang menjurus pada sifat pornografi, perkataan-perkataan porno, sehingga membuat anak menjadi malu


ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat