Baca Juga
KEKERASAN
Kekerasan atau (bahasa inggris : Violence yang berarti pengucapan, (berasal dari Bahasa latin : Violentus yang berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah prinsip dasar dalam hukum public dan privat romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebabasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Umunya yang berkaitan dengan kewenangannya yakni bila di terjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau Tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukkan dalam rumusan kekerasan ini.
Kata ini kemudian mendapat predikat atau dikaitkan dengan kata lain untuk menjelaskan persoalan-persoalan perlakuan atau tindakan di atas pada konteks tertentu, seperti kekerasan politik, kekerasan ekonomi, kekerasan budaya, kekerasan struktural, kekerasan Negara, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan seterusnya. Dalam pengertian bahasa Inggris di atas, makna ‘kekerasan’ ditekankan pada ‘tindakan’ (action), keputusan/kebijakan/aturan (act) dan ‘ucapan’ (word) disertai pengerahan ‘kekuasaan’ (force) yang ‘bertentangan dengan sesuatu (against something) [yang dimaksudkan menyakiti/membunuh, yang ekstrim, yang bertentang dengan hukum, perjanjian, prinsip atau sesuatu yang harus diperlakukan dengan hormat].
Pada tahun 1996 Dewan Kesehatan Dunia (World Health Assembly) mendeklarasikan resolusi WHA 4925 yang menyatakan kekerasan sebagai masalah kesehatan publik yang utama dan meminta WHO merumuskan tipologi kekerasan yang menjelaskan beragam tipe kekerasan dan hubungan di antaranya. Dalam kajian kekerasan terhadap anak, Terry E. Lawson menyebut ada empat bentuk kekerasan (abuse), yaitu kekerasan emosional (emotional abuse), kekerasan (verbal abuse), kekerasan fisik (physical abuse), dan kekerasan (sexual abuse). Karenanya kekerasan politik tidak hanya meliputi penggunaan kekerasan dalam melawan Negara, namun juga kekerasan yang dilakukan oleh atau atas nama Negara, seperti terorisme Negara yang ditujukan kepada kelompok minoritas di bawah rezim yang fasis.
Selanjutnya, Galtung membagi kekerasan dalam tiga kategori, yaitu Kekerasan Langsung (antara Pelaku-Korban), Kekerasan Struktural (yang bersumber dari struktur sosial [antar orang, masyarakat, kumpulan masyarakat (aliansi, daerah)]), dan [dibalik keduanya] Kekerasan Kultural (simbolis dalam agama, ideologi, bahasa, seni, pengetahuan, hukum, media, pendidikan; gunanya melegitimasi Kekerasan Langsung dan Kekerasan Struktural).
Selanjutnya Galtung juga membuat kategori-kategori kekerasan Khusus untuk Kasus Kekerasan Struktural yang bersifat Ekstrem, yaitu: Ecocide: kekerasan ekstrem terhadap alam Suicide : kekerasan langsung dan mematikan terhadap diri. Homicide: kekerasan langsung dan mematikan terhadap orang lain. Genocide: kekerasan langsung dan mematikan terhadap seluruh rakyat. Structurocide: penghancuran struktur/destrukturisasi. Culturocide: penghancuran budaya/dekulturisasi. Omnicide: semua kekerasan di atas Galtung menulis satu artikel khusus tentang Kekerasan Kultural yang meliputi ranah budaya dan simbolik karena Kekerasan Kultural menjadi justifikasi dari Kekerasan Langsung dan Kekerasan Struktural.
EKSPLOITASI
Eksploitasi (Bahasa inggris : exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang- wenang atau terlalu berlebihan terhadap suatu obyek eksploitasi hanya untuk kepeentingan ekonomi semata- mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.
Dunia ini penuh dengan manusia yang kelaparan yang tidak mempunyai uang untuk membeli makanan, ini adalah sebuah paradok, di dunia negaraa miskin adalah dunia yang selalu lapar, mungkin terdapat cara memperluas produksi makanan yang dapat menjaga harga pangan menjadi tidak terlalu mahal agar merela bisa membeli dan mendapatkan makanan. Ini adalah filosofi yang tidsk berdasarkan kebijakan yang adil dan harus di berhnetikan sebagai dasar aturan dalam hubungan antara bangsa- bangsa (Che Guevera). Berikut Eksploitasi menurut para ahli :
Joni (2006), eksploitasi yaitu Tindakan memperalat individu lain untuk tujuan kepentingan sendiri.
Suharto (2005), eksploitasi yaitu suatu sikap diskriminatif atau perlakuan yang dilakukan atas sewenang- wenang.
Martaja (2005), eksploitasi yaitu suatu Tindakan memanfaatkan seseorang secara etnis demi kebaikan atau keuntungan pribadi.
DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadaap golongan golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan ini biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.
Diskriminasi berkaitan dengan prasangka seseorang yang mempunyai prasangka (yang bersifat rasional) biasanya bertindak diskriminatif. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan. Diindonesia mengacu pada Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia antar agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, Bahasa dan keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, dan penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum sosial, budaya dan aspek kehidupan sosial lainya.
JENIS-JENIS KEKERASAN EKSPLOITASI DAN DISKRIMINASI
JENIS JENIS KEKERASAN
Kekerasan yang dilakukan Perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual) , verbal (menghina), psikologis (pelecehan) oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum politik
Tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial,ekonomi atau psikologis (skizofrenia dll.)
Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Max Weber mendefinisikan sebagai “monopoli legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah” yakni dengan alas an untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapay menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (Genosida dll.)
Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap Tindakan kekerasan bahwa mereka dapat melakukanya dengan mengatasnamakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupaun Tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan dibawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory Of Symbolic Power)
Merupakan Tindakan kekerasan yang tidak terkihat atau kekerasan secara structural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
JENIS JENIS EKSPLOITASI
Eksploitasi sumber daya alam, eksploitasi ini didasari oleh tindakan atau upaya pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka pendek tanpa melakukan konservasi untuk kepentingan jangka panjang. Pemanfaatan yang berlebihan ini akan berdampak pada menurunnya kualitas ekosistem, hancur dan musnahnya spesies dan keanekaragaman hayati, hilangnya habitat yang sulit untuk digantikan dan lambatnya pertumbuhan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Eksploitasi anak, eksploitasi pada anak-anak memperlihatkan sikap diskriminatif ataupun tindakan sewenang-wenang terhadap seorang anak yang dilakukan oleh para orang tua ataupun masyarakat yang memaksa seorang anak untuk melakukan sesuatu untuk kepentingan ekonomi, sosial ataupun politik tanpa mempedulikan hak-hak anak untuk mendapatkan per lindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan status sosialnya. Bentuk eksploitasi pada anak bisa berbentuk fisik, sosial dan seksual. Eksploitasi fisik adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi keuntungan orangtuanya atau orang lain seperti menyuruh anak bekerja dan menjuruskan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum pantas untuk dijalaninya. Eksploitasi sosial adalah segala bentuk penyalahgunaan ketidakmampuan seorang anak yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Eksploitasi seksual adalah melibatkan seorang anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Eksploitasi seksual tersebut dalam bentuk perlakuan tidak senonoh dari orang lain yang menjurus pada sifat pornografi, perkataan-perkataan porno, sehingga membuat anak menjadi malu.
JENIS JENIS DISKRIMINASI
Rasisme
Adalah suatu aspek pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh banyak orang dan mendorong kompetisi, perbedaan kekuasaan dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain. Perbedaan perlakuan ini dapat dimanifestasikan secara individual maupun melalui structural sosial dan institusi resmi. Perbefaan perlakuan ini melalui institsui adalaah perbedaan dalam hukum, sistm pendidikn, lapangan kerja, kebijaksanaan imigrasi, agama dan lainya.
Seksisme
Adalah kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekautan emosional dimiliki oleh perempuan, atas dasar seksisme ini, terkadang muncul sikap sikap diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, terutama terhadap perempuan. Contohnya bisa seperti laki laki lenh diutamakan dalam mendapatkan jabatan public, Pendidikan, dan akses ekonomi sementara perempuaan dinomor duakan.
Ageisme
Adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia sesorang yang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka mempercauai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan leboh bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat di andalkan. Namun paham ini tidak hanya bersikap diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif terhadap orang orang lanjut usia yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dan sebagainya.
Reverse Discrimination
Adalah kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainya. Pada awalnyaa perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target. Jadi seseotang melakukan reserve discrimination dengan cara memberikan kenaikan pangkat, gaji dan keuntungan lainya. Untuk jangka pendek hal itu menguntungkan tetapi pada pekerjaan dan situasi tertentu pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan.
Kasta
Menururt Human Rights Watch, diskrimansi kasta mempengaruhi 250 juta di seluruh dunia. Diskriminasi berdasarkan kasta terutama lazim diberbagai beberapa bagian di Asia, (india, sri lanka, Bangladesh, tiongkok, Pakistan, Nepal dan jepang, afrika dll) hingga tahun 2011, ada sekitar 200 juta orang berkasta Dalit tau kasta yang sudah ditentukan oleh india.
Disabilitas
Adalah diskriminasi kecacatan yang terjadi Ketika seseorang diperlakukan secara kurang menyenangkan atau ketikaa dia tidak diberi kesempatan yang sama seperti orang lain dalam situasi yang sama karena kecacatannya.
Ada 6 jenis utama diskriminasi kecacatan, diantaranya yaitu :
Diskriminasi langsung
Diskriminasi tidak langsung
Kegagalan untuk membuat penyesuaian yang wajar
Diskriminasi karena kecacatannya yang dimiliki
Harassment atau pelecehan
Victimization
Pecandu Narkoba
Adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap individu yang mengalami kecanduan narkoba. Orang yang emnggunakan atau oernah menggunakan obat obatan terlarang mengalami diskriminasi seperti penolakan layanan dan akomodasi atau diskriminasi pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kekerasan. (2006, September 23). Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Retrieved January 22, 2021, from https://id.wikipedia.org/wiki/kekerasan
Negative attitudes towards highly experiential role-playing: Paul Elsam. (2012). The International Simulation & Gaming Research Yearbook, 100-105. https://doi.org/10.4324/9780203046135-15
Exploitation (Stanford encyclopedia of philosophy). (n.d.). In Stanford encyclopedia of philosophy. https://plato.stanford.edu/entries/exploitation/
On Development. speech delivered by Che Guevera at the plenary session of the united nation conference on trade and development in Ganeva, Switzerland on March 25,1964.
Kompas Cyber Media. (2020, October 21). Diskriminasi: Pengertian Dan Penyebabnya. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/21/181505469/diskriminasi-pengertian-dan-penyebabnya
Laporan hukum & HAM LBH Jakarta. (2006).
Prasangka, Konflik, Dan Komunikasi Antarbudaya. (2018). Prenada Media.
Indonesia. (2010). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Dilengkapi dengan UU RI No. 5 tahun 1998, UU RI No. 9 tahun 1998, UU RI No. 12 tahun 2006, UU RI No. 14 tahun 2008, UU RI No. 40 tahun 2008.
Kekerasan. (2006, September 23). Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Retrieved January 23, 2021, from https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan
Kekerasan. (2006, September 23). Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Retrieved January 23, 2021, from https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan
Weber, M. (1994). Weber: Political writings. Cambridge University Press.
Poirier, P. (1973). Antonio Montes Moreira, Potamius de Lisbonne et la controverse arienne. Louvain, Bibliothèque de l'Université, 1969 (Université catholique de Louvain, Fac. de Théologie et de droit Canon, Travaux de doctorat en Théologie et en droit Canon, N. S., T. 1) xix, 350p. Laval théologique et philosophique, 29(2), 212. https://doi.org/10.7202/1020361ar
Holm, H. (1996). Johan Galtung, peace by peaceful means. Peace and conflict, Devolment and civilization, London: Sage, 1996, 180s., GBP 13.95. Politica, 28(4), 491. https://doi.org/10.7146/politica.v28i4.68086
Structures and the habitus. (1977). Outline of a Theory of Practice, 72-95. https://doi.org/10.1017/cbo9780511812507.004
Kasmawati, K. (2018). Sumber daya manusia sebagai sumber keunggulan kompetitif. Idaarah: Jurnal Manajemen Pendidikan, 2(2), 229. https://doi.org/10.24252/idaarah.v2i2.6864
Gunawan, D. P. (2014). Gambaran tingkat pengetahuan masyarakat tentang epilepsi Di kelurahan mahena kecamatan tahuna kabupaten sangihe. e-CliniC, 2(1). https://doi.org/10.35790/ecl.2.1.2014.3856
Kuncoro, J. (1970). Prasangka Dan diskriminasi. Proyeksi, 2(2), 1. https://doi.org/10.30659/p.2.2.1-16
Lenhart, S. A. (2004). Clinical aspects of sexual harassment and gender discrimination: Psychological consequences and treatment interventions. Routledge.
News-from-human-rights-watch-no3-g-caste-discrimination-a-global-concern-august-2001-60-pp. (n.d.). Human Rights Documents online. https://doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-2156-0239
Shaikh, J. (2012). Who needs identity? Dalit studies and the politics of recognition. India Review, 11(3), 200-208. https://doi.org/10.1080/14736489.2012.705636
Beecher, G. (2005). Disability standards: The challenge of achieving compliance with the Disability Discrimination Act. Australian Journal of Human Rights, 11(1), 139-170. https://doi.org/10.1080/1323238x.2005.11910796
State library of New South Wales. (2018). The Grants Register 2018, 703-705. https://doi.org/10.1007/978-1-349-94186-5_1079
Burrows, T. (1993). Organizational change at the state library of New South Wales and the University of Canberra library: Perception and the broader picture. New Library World, 94(2). https://doi.org/10.1108/eb055707
Mayhew, L. H. (2013). Law and equal opportunity. https://doi.org/10.4159/harvard.9780674429840
Hannon, M. (1996). Indirect discrimination and the Disability Discrimination Act 1992 (Cth): Scott V Telstra Corporation Limited. Australian Journal of Human Rights, 3(1), 165-171. https://doi.org/10.1080/1323238x.1996.11910974
Justice for grassy narrows: Ontario must act now. (n.d.). Human Rights Documents Online. https://doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-9211-2016295
comment 0 comments
more_vert