MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Add Comments
Kamis, 27 Oktober 2022

Baca Juga


Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Ide berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita- cita. Kata idea berasal dari Bahasa Yunani, eidos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Idea dapat diartikan sebagai cita cita, yaitu cita- cita yang bersifat tetap akan dicapai dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, cita- cita ini pada hakikatnya merupakan dasar, pandangan atau faham yang diyakini kebenaranya. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas) atau ajaran tentang pengertian – pengertian dasar. 

Istilah “ideologi” pertama kali dilontarkan oleh seorang filsuf Perancis, Antonio de Tracy pada tahun 1796 sewaktu revolusi Perancis tengah menggelora (Christensos, et.al,1971:3). Tracy menggunakan istilah ideologi guna menyebut suatu studi asal mula, hakikat dan perkembangan ide- ide manusia atau yang sudah dikenal sebagai “science of ideas”. Gagasan ini di harapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Namun, Napoleon mencemoohnya sebagai suatu khayalan yang tidak memiliki nilai praktis. Pemikiran Tracy ini sebenarnya mirip dengan impian Leibnitz yang disebut one great system truth (pranarka,1987). Kajian mengenai ideologi lahir pada abad ke 19 yang disebut dengan abad ideologi. Marx berependapat dalam bukunya yang berjudul German Ideology bahwa : the ideas of the rulling class are, in every age, he rulling ideas:i.e the class, which is  the dominant material force in society, is the same time the dominant intellectual force.

Pokok pokok pikiran yang perlu dikemukakan mengenai ideologi adalah sebagai berikut : 

  1. Bahwa ideologi merupakan system pemikiran yang erat kaitanya dengan perilaku manusia, kecuali itu, ideologi merupakan serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang adadan berupaya untuk merubah atau mempertahankan tata tertib sosial yang  berlaku. 
  2. Bahwa bahwa ideologi, disamping mengemukakan program juga menyertakan strategi guna merealisasikannya.
  3. Bahwa ideologi dapat dipandang sebagai serangkaianpemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok atau masyarakat yang selanjutnya diarahkan pada terwujudnya partisipasi secara efektif dalam kehidupan sosial politik. 
  4. Bahwa yang bisa merubah suatu pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai Lembaga politik dan kemasyarakatan.

Sebagai Ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia buka secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mandarah daging dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia. 

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara yaitu :

1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk

2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuanya dan mengerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan 

3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dari dalam 

4.      Menjadui standar nilai dalam melakukan kritik mengenai suatu keadaan bangsa dan negara.

Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal elemen bangsa. Hal ini bisa terwujud karena Pancasila sendiri didalamnya memuat 5 prinsip inilah yang memuat dasar dalam pembangunan masyarakat bangsa dan persoalan didalamnya. 

Dasar negara merupakan sesuatu yang penting yang harus dimiliki oleh sebuah negara. Dengan adanya suatu dasar negara sebuah negara harus memiliki tujuan yang jelas dan dan tidak akan terombang ambing dalam mengahadapi berbagai permasalahan yang datang. Negara Indonesia sendiri memiliki dasar negara yang berbeda dengan negara lainya yakni Pancasila yang dapat diartikan sebagai 5 dasar sebagai terbentuknya negara. Istilah Pancasila ini termuat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular. Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. 

Adapun pemilihan Pancasila menjadi dasar Indonesia berawal pada pembentukan BPUPKI yang bermula dari janji kemerdekaan yang diberikan jepang kepada Indonesia. Pada siding pertama BPUPKI pada 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas mengenai dasar negara yang dihadiri oleh 30 pembicara, yang mana terdapat 3 tokoh yang mengusulkan mengenai dasar negara Indonesia yakni Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo dan ir. Suekarno yang menyumbangkan pikiran tentang dasar negara sekaligus memperkenalkan istilah Pancasila. Pada tanggal 1 Juni saat siding pertama BPUPKI Pancasila dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. 

Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan siding PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan persoalan yang timbul sehubungan denga penyelenggaraan dan perkembangan negara harus berpedoman pada UUD 1945.

Oleh karena itu terdapat beberapa perubahan kalimat dalam Pancasila. Dari usulan Ir. Suekarno sendiri pada siding BPUPKI tanggal 1 Juni 1945rumusan Pancasila terdiri dari : 

Kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial,, ketuhanan. Dari usulan Ir. Suekarno ini kemudia mendapat pertentangan dari kelompiok islmais sehingga mendapat terjadi perdebatan antara kelompok islamis dengan kelompok islmais sekuler. Meskipun kelompok islamis kalah dalam memperjuangkan ideologi negara, tetapi kelompok islamis berhasil memasukkan tujuh kata dalam sila pertama Indonesia yang berbunyi “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi para pemeluknya” kaum islamis juga berhasil beberapa kata islami dalam pembukuan UUD 1945 alenia kedua dengan kalimat “berkat rahmat Allah yang maha esa” serta dapat memasukkan “kewajiban menjalankan syariat islam” dalam pasal 29 batang tubub UUD 1945.  

Kesepakatan anatar kaum islamis dengan kaum nasionalis sekuler tentang dasar negara dalam siding BPUPKI disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta. Namun, kemudia pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 terdapat perubahan lagi yakni :

1.    Mengganti kata mukadimah dengan pembukaan dalam UUD 1945 

2.    “atas berkat rahmat Allah” diubah menjadi “atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa” pada piagam Jakarta (prambule). Namun, diuabh Kembali menjadi “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa”

3.    Kalimat “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta menghilangkan kalimat selanjutnya.

4.    Adanya perubahan batang tubuh UUD 1945 yaitu :

·         Pasal ayat 1 dimana presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang- Undang Dasar

·         Pasal 4 ayat 2 dimana orang wakil presiden diubah menjadi seorang wakil presiden 

·         Pasal 6 ayat 1 dimana kalimat “beragama islam” dihapuskan 

·         Pasal  6 ayat 2 dimana kata wakil wakil presiden figanti dengan wakil saja 

·         Pasal 9 dimana adanya penambahan kata presiden dan wakil presiden 

·         Pasal 9 dimana kata mengabdi diubah menjadi kata berbakti 

·         Pasal dimana adanya penambahan kata  “hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat” pada ayat 3 

·         Pasal 25 dimana kalimat  “syarat untuk menjadi hakim ditetapkan oleh undang undang” diubah menjadi “syarat syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan oleh undang – undang”. 

Setelah melalui proses panjang ditetapkanlah rumusan Pancasila seperti yang berlaku saat ini, dan dijadikanya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertibhukum Indonesia, maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukuan UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok pokok pikirannya yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 19454.



ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat